Sudahkah Anda mengetahui risiko pertambangan ilegal? Di Indonesia sektor pertambangan menjadi salah satu bidang bisnis yang sangat menguntungkan dan menjadi incaran banyak pihak.
Tidak hanya nasional, melainkan banyak juga perusahaan asing yang bersaing ketat untuk mendapatkan posisi yang baik di sektor usaha ini.
Namun, tahukah Anda bahwa usaha pertambangan harus berizin lengkap?
Pengurusannya tidak mudah, prosedurnya rumit khususnya jika Anda belum berpengalaman di bidang pengurusan legalitas.
Sayangnya ada beberapa oknum yang membuka pertambangan tanpa melengkapi izin, menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) setidaknya ada sekitar 2.741 lokasi tambang ilegal yang tersebar di beberapa daerah.
Jadi sebenarnya apa risiko usaha pertambangan ilegal? Apakah bisa kena denda?
Daripada semakin penasaran sebaiknya langsung kami jelaskan saja supaya Anda bisa memahami situasi dan kondisinya.
Jangan Di abaikan, Ini 4 Risiko Membuka Pertambangan Tanpa Izin!
Bersiap-siap untuk menghadapi banyak permasalahan jika Anda nekat membuka usaha pertambangan tanpa adanya persetujuan dan legalitas yang di tentukan. Berikut ini beberapa penjelasan lebih lengkap masing-masing poinnya:
Sektor pertambangan menyumbang banyak limbah, beberapa contoh limbah pertambangan adalah arsenik, asap, asam sulfat, timbal, merkuri, raksa, batu-batuan, logam berat, karbon monoksida, radioaktif, dan masih banyak lagi.
1. Tidak Menerapkan Asas Pelestarian Lingkungan Hidup
Setiap limbah yang ada perlu di kelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, khususnya yang dekat dengan permukiman masyarakat.
Perusahaan tambang yang legal sudah pastii melengkapi standardisasi untuk menjaga kondisi lingkungan hidup. Caranya melalui pengelolaan limbah yang baik, mengikuti pedoman ISO 14001 (manajemen lingkungan).
Bagaimana dengan risiko pertambangan ilegal berkaitan dengan aspek ini? Kemungkinan besar Anda tidak menerapkan sistem tersebut sehingga usaha yang di jalankan tidak mengikuti asas lingkungan hidup. Dampaknya bisa memperburuk kondisi alam, limbah di mana-mana tambang tersebut cepat atau lambat akan di tutup.
2. Risiko Kecelakaan Kerja Lebih Tinggi
Pertambangan tergolong usaha dengan risiko tinggi jika mengacu pada OSS RBA. Selain itu melihat potensi bahayanya juga cukup serius, zat radioaktif dan kandungan kimia tertentu bisa memberikan pengaruh buruk terhadap para pekerja.
Perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal akan meningkatkan risiko kecelakaan di tempat kerja. Mulai dari luka ringan hingga berat bahkan bisa menelan korban jiwa.
3. Terancam Kena Denda
Tidak hanya merugikan pekerja, hal ini juga membuat bisnis Anda berada di ujung tanduk. Pemerintah telah membuat aturan yang jelas, berikut ini ketentuan yang berlaku pada Undang Undang No 4 Tahun 2009 terkait tata cara pembukaan usaha pertambangan
- Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP(Izin Usaha Pertambangan) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi (IUP-OPK) yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
- Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya di beri sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP
4. Tidak Bisa Mengembangkan Usaha Untuk Jangka Panjang
Apapun yang berkaitan dengan sesuatu yang ilegal atau tidak resmi pasti akan terbongkar pada waktunya. Bisnis yang Anda jalankan tidak mempunyai payung hukum yang jelas.
Tentunya ini sangat merugikan, keuntungan instan sama sekali tidak ada gunanya. Bisnis di buat agar bisa berlangsung terus-menerus dan tumbuh semakin besar, menggaet investor dalam dan luar negeri serta meningkatkan branding agar dikenal oleh banyak pihak. Sepertinya memang tidak banyak yang bisa dilakukan jika tahapan awalnya saja sudah dilewatkan, yakni pemenuhan izin dan legalitas.
Solusi dan Keputusan Akhir
Jangan sia-siakan potensi bisnis pertambangan, jika Anda ingin menjadi seorang pemilik usaha yang kredibel dan mendapatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang berkepentingan maka segera urus perizinan yang dibutuhkan.
Konsultan Adhikari.co.id siap membantu, kami bisa menyediakan jasa pengurusan IUP OPK , IUJP, dan lain dokumen lainnya yang berkaitan dengan izin pertambangan. Kami memahami sebagian dari Anda mungkin terlalu sibuk dan memiliki banyak kegiatan untuk dilakukan, sehingga sulit jika mengurus izin tambang secara mandiri.
Melalui bantuan konsultan, semua proses menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Anda mendapatkan layanan dukungan profesional yang bersedia mempersiapkan semua kebutuhan perizinan yang dibutuhkan perusahaan.
Adhikari.co.id hadir untuk seluruh pemilik usaha di Indonesia, kami menyediakan jasa pengurusan IUJP Sumatera, Pulau Jawa, Nusa Tenggara, dan hingga Papua.