Sertifikat seperti SKTTK dalam bentuk fisik seringkali tidak luput dari risiko hilang dan rusak. Bisa dibayangkan pusingnya memikirkan sertifikat yang sedang dibutuhkan dalam keadaan mendesak untuk syarat mengikuti proyek atau pembuktian kompetensi.
Namun sebenarnya Anda tidak perlu panik saat mendapati berkas skttk hilang, menurut situs resmi skttkdjk.esdm.go.id, sertifikat kompetensi berlaku baik dalam format softcopy maupun hardcopy.
Apakah ini artinya pemilik sertifikat bisa mencetaknya kapan saja? Tidak, ada aturannya.
Simak penjelasan di bawah untuk mengetahui apa yang harus dilakukan jika SKTTK fisik Anda hilang atau rusak agar legalitas sebagai tenaga teknik tetap terjamin di pangkalan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
SKTTK Fisik Rusak atau Hilang? Coba Lakukan Hal Ini
Seperti yang sudah Kami sampaikan di atas bahwa SKTTK yang rusak atau hilang bisa dicetak kembali. Prosedurnya, pemilik sertifikat dapat menginformasikan kondisi tersebut ke Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang menerbitkan sertifikat di awal.
Hal ini dikarenakan setiap lembar sertifikat memiliki nomor seri dan QR Code yang tercatat secara resmi, sehingga proses penerbitan ulang harus melalui jalur otoritas yang sah.
Kemudian, selanjutnya Lembaga Sertifikasi Kompetensi akan mengirimkan surat kepada DJK yang berisi persyaratan administratif lengkap. Berkas yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat permohonan cetak ulang sertifikat kompetensi secara resmi.
- Surat Keterangan Hilang dari Kantor Polisi setempat sebagai bukti otentik.
- Pindaian sertifikat kompetensi (jika Anda masih menyimpan salinan digitalnya).
- Melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) jika sudah diberlakukan pada periode tersebut.
Namun, bagian yang perlu diperhatikan adalah sertifikat ini tidak bisa dicetak secara mandiri atau di tempat percetakan umum. Keaslian dokumen harus tetap terjaga, sehingga proses pencetakan ulang sepenuhnya berada di bawah wewenang dan pengawasan LSK terkait.
Tips Mencegah Risiko SKTTK Rusak atau Hilang
Mencegah tentu jauh lebih baik daripada harus mengurus birokrasi cetak ulang yang memakan waktu. Kami memiliki beberapa saran sederhana namun berdampak besar agar dokumen berharga Anda tetap terjaga kualitasnya dalam waktu lama.
1. Simpan Sertifikat di Tempat yang Aman
Gunakan map khusus dokumen yang kedap air dan simpan di dalam lemari yang tidak lembap. Suhu udara yang stabil sangat membantu menjaga tinta dan kertas agar tidak cepat pudar atau menempel pada plastik map.
Apakah Anda sudah memiliki tempat penyimpanan khusus dokumen di kantor atau di rumah? Pastikan lokasi tersebut mudah Anda ingat namun tetap terlindung dari jangkauan pihak yang tidak berkepentingan agar risiko kehilangan akibat kelalaian bisa diminimalisir.
2. Pindai Sertifikat dan Simpan Cloud Storage
Segera buat salinan digital dalam format PDF dengan resolusi tinggi setelah Anda menerima sertifikat asli. Simpan pindaian tersebut di layanan penyimpanan digital seperti Google Drive atau email pribadi agar dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Memiliki cadangan digital sangat membantu saat Anda diminta menunjukkan bukti kompetensi secara mendadak oleh pemilik proyek, bahkan sebelum berkas fisik dikirimkan ke lokasi kerja.
3. Hindari Laminating Press
Banyak orang mengira laminating panas adalah cara terbaik melindungi kertas, padahal suhu panas yang berlebihan justru berisiko merusak lapisan tinta sertifikat. Selain itu, beberapa jenis hologram atau tanda pengaman pada sertifikat bisa rusak jika terkena perekat plastik secara permanen. Sebaiknya gunakan pelindung plastik bening biasa atau cukup simpan dalam map mika agar kondisi fisik kertas tetap orisinal sesuai saat pertama kali diterbitkan.
Baca juga: Uji Kompetensi untuk Dapatkan SKTTK, Bagaimana Prosedurnya?
Apakah Masih Perlu Mengikuti Uji Kompetensi Jika Sertifikat Hilang?
Tidak, Anda tidak perlu melakukan uji kompetensi ulang jika SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) hilang atau rusak, selama sertifikat tersebut masih dalam masa berlaku, yaitu 3 tahun sejak diterbitkan.
Cukup lakukan proses cetak ulang atau duplikasi melalui LSK yang menerbitkan sertifikat tersebut atau melalui portal resmi terkait.
Namun, perlu diingat bahwa jika saat kehilangan tersebut masa berlaku sertifikat sudah hampir habis, Kami menyarankan Anda untuk sekalian memproses perpanjangan. Hal ini jauh lebih praktis daripada mengurus cetak ulang sertifikat lama yang masa berlakunya tinggal menghitung bulan.
Itu dia penjelasan mengenai apa yang perlu dilakukan jika SKTTK Anda hilang atau rusak, Kami harap penjelasan ini bermanfaat.
Apabila Anda belum mengurus sertifikasi ini dan ingin segera melakukannya tanpa repot, maka bisa juga menggunakan bantuan dari tim Adhikari.co.id. Proses lebih mudah, cepat, dan terencana bersama pendampingan ahli. Hubungi jasa pembuatan SKTTK untuk info lebih lengkapnya.
