SKK teknik sipil adalah sertifikat kompetensi kerja konstruksi yang diwajibkan untuk para tenaga kerja yang bergerak di bidang konstruksi sipil. Jika Anda berprofesi di bidang ini, maka sebaiknya pertimbangkan untuk segera menyelesaikan pengurusan SKK.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan value Anda sebagai tenaga profesional agar lebih dipercaya oleh perusahaan.
Apa Saja yang Termasuk Pekerjaan Konstruksi Sipil?
Pembangunan dan pemeliharaan jalan: termasuk jalan raya, jalan tol, jalan landasan terbang (pacu, taksi, parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas. Termasuk juga kegiatan penunjang seperti pembangunan pagar atau tembok penahan jalan.
Pembangunan dan pemeliharaan jembatan, flyover, jalan layang, dan underpass: meliputi pembangunan jembatan (termasuk jembatan rel), flyover, jalan layang, underpass, serta fasilitas pendukung seperti drainase jalan, pagar/tembok penahan, marka jalan, dan rambu-rambu.
Pembangunan infrastruktur lain: seperti pembangunan jalur kereta api, landasan pesawat, jalan bawah tanah, terowongan, bendungan, saluran irigasi, pengendalian banjir dan saluran drainase, pelabuhan, jaringan pengairan atau prasarana sumber daya air, serta pekerjaan geoteknik.
Konstruksi struktur bangunan pabrik dan tambang termasuk perawatannya serta pekerjaan penghancuran bangunan (demolition).
Pekerjaan konstruksi berat dan fasilitas industri: mencakup sistem pembuangan, irigasi, proyek infrastruktur dan sarana umum, serta fasilitas olahraga di tempat terbuka.
Penggolongan ini akan mempermudah tenaga konstruksi untuk mengetahui apakah pekerjaan Anda termasuk ke dalam bagian sipil atau tidak.
Baca juga: Memahami SKK Konstruksi Jenjang 1,2, dan 3 (Operator)
Dasar Hukum Pengurusan SKK Konstruksi
Ketentuan untuk mengurus SKK konstruksi tidak hanya dikhususkan untuk pekerjaan sipil saja, melainkan menyeluruh ke berbagai sektor lainnya. Berikut ini landasan atau dasar hukum kewajiban memiliki SKK konstruksi di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 70 yang mewajibkan tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur secara rinci tentang sertifikasi dan uji kompetensi tenaga kerja konstruksi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR), seperti Permen PUPR No. 10 Tahun 2018 dan No. 9 Tahun 2020, yang mengatur standar keselamatan kerja dan peran lembaga sertifikasi profesi di bidang konstruksi
- Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 dan 03/SE/M/2022 yang mengatur masa berlaku dan mekanisme perpanjangan SKK konstruksi
- Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017, seperti yang tertuang dalam SK Dirjen BK Nomor 33 Tahun 2023, yang mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja dan pemenuhan asesor kompetensi jabatan kerja baru di bidang konstruksi
Anda bisa membaca detail masing-masing peraturan di atas di situs resmi pemerintah. Di dalam setiap undang-undang yang ada, dijelaskan secara detail mengapa SKK konstruksi dibutuhkan dan sanksi apa yang didapatkan jika tenaga kerja tidak memenuhinya.
Cara Mendapatkan SKK Teknik Sipil Sesuai Prosedur
Menyelesaikan pengurusan SKK konstruksi sipil sebenarnya cukup mudah. Teknisnya sama seperti permohonan SKK pada umumnya hanya saja Anda perlu menyesuaikan bidang dan subklasifikasi sesuai dengan pekerjaan sipil. Berikut ini alur sederhananya.
1. Mengajukan Permohonan dan Lengkapi Persyaratan
Pertama, pemohon mengajukan sertifikasi ke pihak terkait yaitu LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) terdekat. Kemudian, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti:
- e-KTP
- NPWP
- Ijazah
- Email Aktif
- No. HP Aktif (WA Aktif)
- Foto Warna (Menggunakan Kemeja Kerah)
- Username & Password akun SIKI (untuk pemilik SKA LPJK)
- Surat Referensi Pengalaman Proyek (Harus sesuai dengan sub-bidang SKK yg dipilih
2. Mengisi Formulir dan Data
Setelah itu, Anda perlu melengkapi data-data lainnya yang berkaitan dengan profesi atau informasi yang dibutuhkan dalam permohonan SKK. Pihak LSP umumnya akan menjelaskan hal ini dengan lengkap termasuk menginformasikan berapa biaya sertifikasi.
3. Mengikuti Uji Kompetensi Lisan dan Tertulis
Kemudian, pemohon akan mengikuti uji kompetensi yang dilakukan secara offline atau online sesuai dengan kebijakan LSP. Uji kompetensi umumnya terbagi menjadi dua yaitu lisan dan tertulis. Adapun untuk bidang yang diuji menyesuaikan dengan cakupan klasifikasi profesinya.
Baca juga: Pengurusan SKK Konstruksi Jenjang Ahli 7,8, dan 9 dan Subklasifikasinya
4. Menunggu Hasil Uji dan Proses Sertifikasi
Terakhir,yaitu menunggu hasil uji kompetensi. Apabila pemohon memenuhi poin yang ditentukan maka ia akan dinyatakan lolos. Selanjutnya adalah menunggu proses pengecekan dan penerbitan sertifikasi oleh pusat atas persetujuan dari lembaga BNSP.
Ini merupakan penjelasan sederhana mengenai alur permohonan SKK teknik sipil dan yang lainnya. Anda bisa mengetahui detail lebih lanjut dengan menghubungi LSP terdekat.
Selain mengajukan permohonan secara mandiri, tenaga kerja bisa menggunakan bantuan jasa pembuatan SKK yang sudah berpengalaman seperti tim Adhikari.co.id.
Kami bisa membantu Anda untuk cek kelengkapan persyaratan, pengisian data, hingga permohonan SKK dan persiapan uji kompetensi. Untuk mendapatkan info lebih lanjut mengenai layanan ini, Anda bisa menghubungi kami dan dapatkan konsultasi secara gratis.