Sebagai pekerja di dunia ketenagalistrikan, Anda tentu sudah sering mendengar istilah SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan). Sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa seseorang benar-benar layak dan aman dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, bagaimana jika tenaga teknik tetap bekerja tanpa SKTTK?
Apa konsekuensi hukumnya bagi perusahaan yang mempekerjakan mereka? Mari kita bahas lebih dalam.
Apa Sanksi Serius Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bekerja Tanpa SKTTK?
Dampak dari mempekerjakan tenaga teknik tanpa SKTTK bukan main-main. Pemerintah telah mengatur secara jelas melalui Pasal 51 ayat (1) PP No. 25 Tahun 2021, dengan sanksi administratif berupa denda kepada badan usaha yang terbukti melanggar.
Besarannya pun berbeda-beda tergantung dari jenis usaha dan jenjang kualifikasi tenaga teknik tersebut:
Untuk Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:
- Rp15.000.000,00 untuk tenaga teknik pelaksana/operator.
- Rp30.000.000,00 untuk tenaga teknik analis/teknisi.
- Rp45.000.000,00 untuk tenaga teknik ahli.
- Rp90.000.000,00 untuk tenaga teknik WNA.
Untuk Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:
- Rp25.000.000,00 untuk tenaga teknik pelaksana/operator.
- Rp50.000.000,00 untuk tenaga teknik analis/teknisi.
- Rp75.000.000,00 untuk tenaga teknik ahli.
- Rp150.000.000,00 untuk tenaga teknik WNA.
Sanksi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menegakkan standar keselamatan dan profesionalisme di sektor ketenagalistrikan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memastikan bahwa tenaga teknik yang mereka pekerjakan telah memiliki SKTTK sesuai jenjangnya.
Baca juga: Alur Proses SKTTK dan Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?
Dasar Hukum Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Peraturan terkait SKTTK tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh berbagai regulasi yang memperkuat pentingnya sertifikasi dalam sektor ini. Di antaranya:
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
- Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Tujuan dari semua aturan ini sangat jelas, yaitu memastikan bahwa tenaga kerja di bidang ketenagalistrikan memenuhi standar keselamatan kerja, menjaga keandalan sistem tenaga listrik, serta melindungi lingkungan dari potensi bahaya akibat praktik kerja yang tidak kompeten.
5 Dampak dan Risiko Mempekerjakan Tenaga Teknik Tanpa SKTTK
Walau terlihat sepele di awal, mempekerjakan tenaga teknik tanpa sertifikat ternyata dapat memicu banyak persoalan serius. Tak hanya menyangkut legalitas, tapi juga menyangkut keselamatan dan kelangsungan usaha. Berikut beberapa dampaknya:
1. Risiko Kecelakaan Kerja
Tenaga teknik tanpa SKTTK umumnya belum dibekali pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip keselamatan kerja (K2). Hal ini membuka kemungkinan terjadinya kecelakaan seperti sengatan listrik, kebakaran, bahkan ledakan. Selain membahayakan diri sendiri, kondisi ini bisa merugikan seluruh tim kerja.
Apalagi di lingkungan kerja bertegangan tinggi, kesalahan kecil dapat berdampak besar. Tanpa pelatihan resmi, tenaga kerja tidak memahami prosedur darurat atau mitigasi bahaya, yang seharusnya menjadi bagian penting dari kompetensi teknis.
2. Kerusakan Peralatan
Tanpa kompetensi yang terstandar, risiko kesalahan prosedur sangat besar. Salah satu dampaknya adalah kerusakan alat dan sistem kelistrikan yang bernilai tinggi. Akibatnya, perusahaan harus menanggung biaya perbaikan atau penggantian yang tidak sedikit.
3. Hukuman Administratif dan Pidana
Apabila terjadi insiden fatal akibat kelalaian atau ketidakmampuan tenaga teknik tanpa SKTTK, perusahaan tidak hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dalam kasus berat, potensi tuntutan pidana bisa terjadi, khususnya jika kelalaian tersebut berdampak pada keselamatan publik.
Tak jarang, proses hukum juga menyeret manajemen perusahaan karena dianggap lalai memastikan standar kerja. Risiko ini bukan hanya berdampak finansial, tapi juga mencoreng nama baik perusahaan di hadapan mitra dan regulator.
4. Kualitas Pekerjaan Rendah
Tenaga tanpa pelatihan dan sertifikasi cenderung bekerja tidak sesuai standar. Hasil pekerjaan yang kurang presisi bisa mengganggu performa sistem secara keseluruhan. Dalam proyek-proyek besar, ini bisa menyebabkan keterlambatan, revisi ulang, hingga pembengkakan biaya.
5. Terganggunya Reputasi Perusahaan
Mempekerjakan tenaga yang belum tersertifikasi bisa menurunkan kepercayaan mitra, klien, maupun instansi pengawas. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, terutama jika diketahui publik bahwa tenaga kerjanya tidak kompeten secara hukum maupun teknis.
Reputasi yang buruk sulit dikembalikan. Bahkan, satu insiden kecil akibat tenaga tidak kompeten bisa berdampak pada peluang proyek masa depan, termasuk dalam proses tender, audit, atau kerja sama dengan BUMN dan instansi besar lainnya.
Pastikan Anda Sudah Tersertifikasi, Hubungi Konsultan Hari Ini
Melihat pentingnya SKTTK, jangan tunggu hingga muncul masalah untuk mengurusnya. Kami di Adhikari.co.id siap membantu Anda mengurus SKTTK secara resmi dan legal melalui proses online yang cepat dan efisien.
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam mendampingi proses sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan, kami memahami seluk-beluk regulasi dan teknisnya.
Jangan pertaruhkan masa depan tenaga kerja dan perusahaan Anda karena kelalaian administratif. Segera hubungi kami dan mulai proses sertifikasi hari ini juga.