Apakah Anda sudah memiliki SIUJPT? Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi kepemilikan izin merupakan hal yang sangat penting. Izin tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa suatu badan usaha telah memenuhi kriteria atau standar pendirian usaha di bidang JPT. Ada sanksi yang bisa diberikan jika perusahaan tidak mengurus SIUJPT.
Tidak hanya itu, bahkan corporate yang sudah memiliki SIUJPT sekalipun bisa dikenakan sanksi apabila mereka tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan.
Silahkan simak penjelasan di bawah untuk mengetahui sanksi tidak mengurus SIUJPT dan tidak melaksanakan kewajiban di bidangnya.
Ini Sanksi Jika Tidak Mengurus SIUJPT!
Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang beroperasi tanpa memiliki izin bisa dikenakan sanksi berupa denda bahkan pidana. Berikut ini penjelasan masing-masing mengenai ketentuan sanksi tersebut.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif dikenakan terhadap bisnis jasa pengurusan transportasi yang berjalan tanpa izin.
Bagian yang pertama adalah peringatan tertulis, pemilik usaha akan mendapatkan surat peringatan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa teguran dan peringatan untuk segera melengkapi perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Selanjutnya, jika yang bersangkutan tidak menghiraukan imbauan tersebut maka kegiatan usaha akan dihentikan sementara sampai pemilik usaha melengkapi perizinan sesuai bidangnya.
Denda
Dalam kurun waktu tertentu apabila perusahaan masih belum mengurus perizinan sesuai bidangnya, maka perusahaan bisa dikenakan denda. Besaran nilai denda menyesuaikan dengan kategori usaha, namun secara umum nominalnya mulai dari Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Pidana
Dalam kondisi yang lebih serius, perusahaan dalam kategori risiko menengah tinggi dan tinggi yang kegiatan usahanya berdampak langsung terhadap lingkungan, mempengaruhi kehidupan, dan aspek penting lainnya dapat dikenakan sanksi pidana.
Meskipun demikian sanksi pidana hanya dapat ditentukan secara lebih lanjut sesuai dengan keputusan pihak yang berwenang.
Namun, secara umum perusahaan JPT yang beroperasi tanpa izin usaha sudah memiliki image yang buruk. Bukti atas ketidakpatuhan ini bisa berdampak pada berkurangnya kredibilitas, kualitas, dan kelancaran operasional usaha. Kerugiannya cukup besar bahkan tidak terhitung.
Oleh karena itu, pemerintah sangat menganjurkan setiap perusahaan termasuk di bidang jasa pengurusan transportasi untuk melengkapi perizinan mereka sesuai ketentuan undang-undang.
Baca juga: Apa Itu Surat Rekomendasi IUJPT dan Bagaimana Cara Memperolehnya?
Bagaimana Jika Mempunyai SIUJPT Tapi Tidak Menjalankan Kewajibannya?
Memiliki izin namun tidak menjalankan kewajibannya merupakan bentuk pelanggaran. Perusahaan bisa mendapatkan sanksi yang cukup serius. Namun, sebelum menjelaskan lebih lanjut apa saja kewajiban pemegang SIUJPT?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.74 Tahun 2015 tepatnya pasal 13 ada beberapa kewajiban pemegang SIUJPT:
- Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya
- Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 bulan setelah izin terbit
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lainnya
- Menyampaikan laporan bulanan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang
- Melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin
- Melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha
- Dan sebagainnya
Apabila perusahaan yang bersangkutan sudah punya SIUJPT tapi tidak menjalankan kewajiban di atas, maka bisa mendapatkan sanksi. Ketentuannya terdapat di dalam pasal 19 masih dalam peraturan perundang-undangan yang sama.
Peringatan dan Pembekuan Izin Berusaha
Pertama, perusahaan akan mendapatkan peringatan secara tertulis sebagai bentuk teguran awal. Surat peringatan diberikan sebanyak tiga kali dengan rentang waktu menyesuaikan kebijakan pihak pemerintah pusat atau daerah.
Apabila sudah dikirimkan surat peringatan ketiga tidak ada itikad baik dari pemilik izin untuk memperbaiki kesalahannya, maka izin secara terpaksa akan dibekukan untuk sementara.
Pencabutan Izin Berusaha
Setelah pembekuan izin tapi tetap saja tidak ada respons dari pemilik usaha jasa pengurusan transportasi, maka melalui berbagai pertimbangan, SIUJPT bisa dicabut secara paksa atau tidak.
Disebutkan lebih lanjut pada Pasal 21 Peraturan Menteri Perhubungan No.74 Tahun 2015, izin dapat dicabut tanpa pemberitahuan apabila:
- Perusahaan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara
- Membubarkan diri atau pailit berdasarkan keputusan instansi yang berwenang
- Memperoleh izin secara tidak sah
- Tidak melakukan kegiatan usahanya selama 6 bulan berturut-turut
- Melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya
Demikian pembahasan singkat dari kami mengenai sanksi tidak mengurus SIUJPT dan pelanggaran karena tidak memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan.
Kami harap informasi ini bisa menjadi peringatan dan informasi agar perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya atau belum memiliki izin bisa segera melengkapi persyaratan tersebut.
Punya kendala dalam pengurusan SIUJPT? Hubungi konsultan Adhikari.co.id jasa pengurusan SIUJPT Jakarta dan dapatkan solusi kemudahan perizinan yang tepat dan mudah.