Apakah Anda ingin membuka usaha penyewaan alat berat? Sebelum memulainya pastikan untuk melengkapi izin usaha sewa alat berat untuk memastikan kegiatan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seiring dengan meningkatnya pembangunan di daerah-daerah, kebutuhan akan alat berat terus meningkat. Jika mampu memanfaatkan peluang ini, Anda bisa mengembangkan bisnis yang cukup menjanjikan sekaligus membantu kelancaran pembangunan di daerah tersebut.
Namun, ada hal penting yang perlu dipahami. Tidak semua orang bisa mendirikan usaha di bidang penyewaan alat berat terkecuali mereka telah memenuhi persyaratannya.
Lantas apa saja dokumen yang dibutuhkan serta bagaimana penggolongan KBLI untuk usaha penyewaan alat berat? Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Memahami KBLI Usaha Penyewaan Alat Berat di Indonesia
Terdapat dua KBLI OSS yang sesuai untuk kegiatan usaha ini. Pertama 43905, klasifikasi usaha untuk penyewaan alat berat beserta operatornya.
Namun, untuk penyewaan tanpa operator maka termasuk ke dalam KBLI 77393. Mengutip dari oss.go.id berikut ini penjelasan mengenai masing-masing KBLI yang tercantum:
1. KBLI 43905
Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek.
2. KBLI 77393
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya.
Setelah memahami klasifikasi ini, langkah berikutnya adalah mengetahui perizinan apa saja yang perlu dilengkapi untuk mendirikan usaha di bidang tersebut.
Apa Saja Izin Usaha untuk Bisnis Sewa Alat Berat Secara Resmi?
Tergantung pada KBLI-nya, di sini kami contohkan Anda ingin mendirikan usaha sewa alat berat dengan operator. Kelompok usaha ini termasuk ke dalam kategori menengah tinggi jika dilihat dari skala risiko OSS RBA.
Perusahaan bisa berbentuk CV (Persekutuan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021, persyaratan utama izin usaha untuk kategori risiko menengah tinggi antara lain :
1. Nomor Induk Berusaha
NIB menjadi dokumen wajib untuk pemilik usaha sewa alat berat. Nomor Induk Berusaha dengan KBLI yang sesuai menjadi bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di data OSS dan dapat melengkapi kebutuhan perizinan lainnya sesuai dengan yang mereka butuhkan.
Baca juga: NIB Berlaku Sebagai Apa Saja? Ini Penjelasannya
2. Sertifikat Standar (SS)
Selain NIB, pemilik usaha juga perlu melengkapi dokumen sertifikat standar yang bisa diurus melalui sistem OSS. Menurut ketentuannya, sertifikat standar harus diverifikasi oleh pemerintah dan/atau lembaga/kementerian terkait agar dapat berlaku secara valid.
3. SBU Konstruksi
Meskipun disebut sebagai sertifikat, tetapi kedudukan SBU di sini adalah sebagai PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Setiap perusahaan yang menyewakan alat berat wajib mempunyai sertifikat ini Adapun untuk ketentuannya terdapat pada Permen PUPR No.8 Tahun 2022.
Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan yang sama, untuk mendapatkan SBUJK maka badan usaha penyewaan alat berat wajib melengkapi persyaratan berikut:
- Memiliki aset paling sedikit Rp5 miliar;
- Mempunyai 1 orang Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Terdapat 1 orang Penanggung Jawab Teknis BUJK (PJTBU) dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi paling rendah jenjang 8;
- 1 orang Penanggung Jawab Subklasifikasi BUJK (PJSBU) per subklasifikasi usaha paling rendah jenjang 7 sesuai dengan sub klasifikasinya; dan
- Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
Bagaimana Alur Pengurusan Izin Usaha Sewa Alat Berat?
Jika ingin mengetahui alur atau tahapan-tahapannya, maka lebih kurang secara sederhana berikut urutannya supaya Anda bisa mendapatkan izin penyewaan alat berat untuk kegiatan usaha:
- Membentuk badan usaha CV atau PT
- Membuat akun OSS
- Mengurus NIB
- Melengkapi persyaratan SKK konstruksi untuk tenaga operator alat berat
- Mengajukan PB-UMKU SBU Konstruksi
- Menyelesaikan Sertifikat Standar
Anda bisa melakukannya secara mandiri, tetapi prosesnya mungkin akan sedikit lebih lama.
Oleh karena itu, jika Anda ingin solusi yang lebih mudah dan cepat sangat sebaiknya bisa menggunakan layanan profesional misalnya seperti konsultan Adhikari.co.id.
Kami menyediakan jasa pengurusan NIB, Sertifikat Standar, termasuk SBU konstruksi bagian dari izin usaha sewa alat berat. Dengan pengalaman selama bertahun-tahun, kami terus terpercaya oleh perusahaan jasa konstruksi untuk menyelesaikan setiap perizinan yang ada.
Mendirikan usaha penyewaan alat berat memang tidak mudah, tapi dengan bantuan konsultan semuanya terasa lebih cepat dan minim kendala. Tim kami sudah berpengalaman di bidangnya dan siap menjamin proses pengurusan izin minim kendala. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi seputar biaya layanan dan konsultasi gratis.