Perusahaan yang Wajib Menerapkan SMK3

Daftar Kriteria Perusahaan yang Wajib Menerapkan SMK3

Setiap pemilik bisnis perlu memahami bahwa aspek keselamatan kerja bukan hanya soal kepedulian, melainkan kewajiban hukum yang ketat. Mengetahui kriteria perusahaan yang wajib SMK3 adalah langkah awal untuk memastikan operasional Anda berjalan aman dan sesuai regulasi pemerintah.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini bertujuan melindungi aset paling berharga perusahaan, yakni para pekerja, sekaligus menghindarkan bisnis dari kendala administratif yang merugikan.

Harapannya, melalui penjelasan ini, Anda bisa menilai secara mandiri apakah entitas bisnis Anda sudah memenuhi kriteria wajib tersebut. Mengingat aturan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengabaikannya tentu bukan pilihan yang bijak bagi keberlangsungan usaha. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Perusahaan Anda Wajib Menerapkan SMK3 Jika Hal Ini Terpenuhi!

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 50 Tahun 2012, kewajiban menerapkan SMK3 tidak berlaku untuk semua bisnis, namun ada ambang batas tertentu yang menjadi pemicunya. Pemenuhan kriteria ini menuntut kesiapan manajemen dalam menyusun prosedur keselamatan yang terstandar.

1. Mempekerjakan Pekerja Paling Sedikit 100 Orang

Angka 100 orang pekerja merupakan batas minimal di mana sebuah perusahaan secara otomatis wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan. Hal ini dikarenakan semakin banyak jumlah personel, maka semakin kompleks pula koordinasi keselamatan yang dibutuhkan. Apakah perusahaan Anda sudah mencapai jumlah karyawan tersebut? Jika iya, maka penyusunan dokumen dan sertifikasi menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan untuk melindungi seluruh anggota tim.

2. Mempunyai Tingkat Potensi Bahaya Tinggi

Meskipun jumlah pekerja di bawah 100 orang, kewajiban ini tetap berlaku jika operasional bisnis Anda memiliki risiko kecelakaan kerja yang besar. Untuk kriteria “potensi bahaya tinggi”, Anda harus merujuk pada aturan teknis di sektor masing-masing, seperti aturan PUPR untuk konstruksi atau Kemenperin untuk manufaktur. Aturan spesifik ini memastikan bahwa setiap sektor ditangani dengan standar keselamatan yang relevan dengan jenis pekerjaannya.

Baca juga: 5 Manfaat Penting Penerapan SMK3 di Lingkungan Perusahaan

Memahami Tingkat Potensi Bahaya Tinggi Pada Sektor Usaha

Setiap kementerian memiliki tolok ukur tersendiri untuk menentukan apakah sebuah aktivitas bisnis masuk dalam kategori risiko tinggi. Pemahaman akan detail ini sangat membantu Kami dalam memetakan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda.

penerapan smk3

Sektor Konstruksi (Kementerian PUPR)

Sektor ini menggunakan istilah “Risiko Besar” yang diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK. Sebuah proyek konstruksi wajib menerapkan standar keselamatan tertinggi jika mempekerjakan lebih dari 100 orang atau memiliki nilai HPS di atas Rp100 Miliar. Selain itu, penggunaan teknologi tinggi, peralatan berat yang kompleks, serta lokasi yang berdampak luas pada lingkungan juga menjadi pemicu utama wajibnya penerapan standar keselamatan yang ketat.

Sektor Perindustrian (Kementerian Perindustrian)

Penerapan SMK3 di sektor industri saat ini mengacu pada Permenperin No. 9 Tahun 2021 melalui sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA). Industri dengan KBLI Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi, seperti industri kimia dasar atau peleburan logam, wajib memenuhi standar keselamatan sebagai bagian dari komitmen izin usaha. Selain itu, pelaporan rutin melalui SIINas menjadi media verifikasi apakah standar tersebut sudah dijalankan secara nyata oleh pihak industri.

Sanksi Perusahaan yang Mengabaikan Ketentuan SMK3

Perusahaan yang tergolong wajib namun mengabaikan kebijakan ini bisa menghadapi konsekuensi serius. Sanksi ini diberikan untuk memastikan kepatuhan demi keselamatan bersama di lingkungan kerja.

  • Teguran dan Peringatan: Dimulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis secara formal.
  • Denda Administratif: Nilai denda bisa menjadi beban finansial yang cukup berat tergantung tingkat pelanggaran.
  • Pembatasan Usaha: Pembatasan sebagian atau seluruh kegiatan operasional yang dianggap berbahaya.
  • Pembekuan Izin: Pembekuan sementara alat produksi atau kegiatan usaha secara total.
  • Pencabutan Izin: Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha atau persetujuan operasional.

Pemerintah memang lebih berfokus pada pembinaan, namun bagi pelanggaran berat yang mengancam nyawa, tindakan tegas tetap akan diambil. Hal ini menegaskan bahwa kepatuhan hukum merupakan bagian tidak terpisahkan dari profesionalitas bisnis.

Apakah perusahaan Anda tergolong ke dalam kategori wajib menerapkan SMK3 tapi belum mengurusnya? Jika iya, maka bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim Adhikari.co.id.

Kami siap membantu perusahaan Anda mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat ini dan menerapkan sistem K3 yang lebih baik lagi. Kami akan mendampingi proses audit hingga verifikasi agar semuanya berjalan lancar. Info lebih lengkap cek layanan jasa pengurusan SMK3.

FAQ (Seputar SMK3)

Apa bedanya SMK3 dengan sertifikasi ISO 45001?

SMK3 adalah standar sistem manajemen keselamatan kerja yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan hukum di Indonesia (PP No. 50 Tahun 2012). Sementara itu, ISO 45001 adalah standar internasional yang bersifat sukarela (voluntary), meski keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menjaga keselamatan kerja.

Berapa lama masa berlaku Sertifikat SMK3?

Sertifikat SMK3 berlaku selama 3 tahun. Untuk mempertahankan legalitasnya, perusahaan harus melalui proses audit ulang (re-sertifikasi) oleh Lembaga Audit independen yang telah ditunjuk resmi oleh kementerian terkait sebelum masa berlakunya habis.

Apakah sertifikat SMK3 bisa digunakan untuk mengikuti tender?

Tentu saja. Dalam banyak proyek besar, terutama di sektor konstruksi, pertambangan, dan energi, kepemilikan sertifikat SMK3 menjadi syarat administrasi mutlak. Dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan Anda memiliki manajemen risiko yang kredibel.

Siapa yang berhak melakukan audit SMK3 di perusahaan?

Audit SMK3 hanya boleh dilakukan oleh Lembaga Audit independen yang telah mendapatkan surat penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil audit inilah yang nantinya menjadi dasar penerbitan sertifikat resmi oleh pemerintah.

0
Based on 0 ratings

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *