Kegiatan pertambangan terdiri dari berbagai tahapan dan proses yang panjang. Namun, sepertinya ada salah satu bagian yang jarang dibahas yaitu mengenai reklamasi dan operasi pascatambang.
Jika Anda berencana untuk mendirikan usaha di bidang pertambangan, maka memahami kedua istilah di atas sangat penting untuk dilakukan.
Tidak sebatas paham, melainkan nantinya diharapkan perusahaan dapat merencanakan langkah yang tepat untuk memastikan proses reklamasi dan operasi pascatambang berjalan dengan baik.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita ingat kembali definisi dari keduanya. Silahkan simak penjelasan di bawah.
Apa Itu Reklamasi dalam Dunia Pertambangan?
Reklamasi merujuk pada suatu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem akibat kegiatan pertambangan.
Secara sederhana, tujuan dari reklamasi sendiri adalah mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi yang mendekati aslinya, mengurangi dampak negatif lingkungan, dan memastikan lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan fungsinya.
Tahapan Reklamasi Pertambangan
Proses reklamasi melibatkan beberapa ahli di bidang pertambangan. Prosesnya memang tidak semudah yang dibayangkan, namun prosedurnya cukup jelas dan terarah. Lebih kurang seperti ini tahapan-tahapannya:
- Pemeriksaan dan perencanaan reklamasi
- Revegetasi tanaman
- Sinergi usaha manusia dengan alam
- Memanfaatkan mikroorganisme
- Fitoremediasi
Terlepas dari definisi dan prosedurnya, reklamasi sendiri adalah kebijakan yang diamanatkan oleh negara kepada setiap pemilik usaha di bidang operasi pertambangan.
Ini merupakan bentuk kewajiban yang harus terpenuhi, adapun landasan hukum yang membahas mengenai reklamasi pertambangan antara lain sebagai berikut:
- Undang-undang Tahun 1967 No. 11
- Undang-undang Tahun 1982 No. 4
- Undang-undang Tahun 1992 No. 24
Apa Itu Operasi Pascatambang?
Meskipun sekilas terlihat sama, pascatambang sendiri adalah kegiatan terencana, sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan guna memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial.
Tidak hanya lingkungan, melainkan aspek sosial juga diperhatikan pada saat melakukan kegiatan pascatambang. Selain itu, operasi ini juga masih merupakan tanggung jawab dari pemilik usaha di bidang pertambangan.
Aturan mengenai pascatambang lebih kurang ada di dalam undang-undang yang sama. Terdapat pula penyesuaian regulasi untuk daerah wilayah masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Tahap Pelaksanaan Operasi Pascatambang
Karena menyangkut aspek lingkungan dan sosial, alur operasi pascatambang jauh lebih kompleks dibandingkan reklamasi. Berikut sejumlah tahapan-tahapannya:
- Pengajuan rencana kegiatan pascatambang besamaan dengan dokumen rencana reklamasi. Tahapan ini dilakukan oleh pemilik IPR, IUP, atau IUPK
- Kemudian, rencana pascatambang diserahkan kepada instansi berwenang di daerah
- Pelaksanaan pascatambang fokus pada kegiatan pemenuhan perbaikan aspek fisik dan lingkungan hidup
- Lalu, aspek kepentingan masyarakat dilakukan apabila area terdampak ada kendala dari masyarakat dari sisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan
- Kegiatan pascatambang dinyatakan selesai apabila sudah diverifikasi oleh Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang daerah
Selain prosedur di atas, dijelaskan juga bahwa pengembalian lahan bekas tambang di dalam kawasan hutan negara wajib dilakukan dalam bentuk tervegetasi. Untuk ketentuan lainnya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat dan ketentuan negara.
Baca juga:Catat! Pembuatan IUP Mineral Logam dan Batubara dan Persyaratannya
Mengapa Reklamasi dan Operasi Pascatambang Sangat Penting?
Ada beberapa alasan spesifik mengapa kedua kegiatan pertambangan ini sangat penting untuk dilakukan. Berikut ini beberapa di antaranya:
Kepatuhan Terhadap Regulasi Negara
Instruksi untuk melakukan reklamasi dan operasi pascatambang ditentukan langsung oleh negara. Dengan melakukannya maka Anda dianggap mematuhi peraturan yang ada dan terhindar dari risiko terkena sanksi dan denda. Seperti yang kita tahu negara Indonesia sendiri adalah negara hukum, jadi segala sesuatu menyangkut peraturan perundang-undangan sudah semestinya dipatuhi.
Mengurangi Dampak Lingkungan
Industri pertambangan dikenal sebagai salah satu sektor yang bisa memberikan risiko dan masalah yang besar terhadap kondisi lingkungan. Apabila tidak dilakukan kegiatan reklamasi dan operasi pascatambang yang baik, maka dikhawatirkan wilayah bekas tambang akan memberikan pengaruh buruk terhadap ekosistem dan lingkungan di wilayah tersebut.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kegiatan pertambangan tidak hanya berdampak pada lingkungan, melainkan juga kondisi sosial masyarakat di daerah sekitar. Kegiatan pascatambang mampu mencegah risiko-risiko yang merugikan masyarakat dan mengganggu kegiatan sosial. Inilah alasan mengapa reklamasi dan pascatambang menjadi tanggung jawab perusahaan yang telah melakukan kegiatan pertambangan.
Itu dia penjelasan sederhana mengenai reklamasi dan operasi pascatambang. Kegiatan di atas menjadi kewajiban bagi para pemegang izin usaha pertambangan. Pastikan untuk mematuhi peraturan yang ada agar usaha Anda tetap beroperasi dengan baik.
Belum mempunyai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan? Anda bisa menghubungi konsultan Kreasimandiri.co.id. Kami menyediakan jasa pengurusan IUJP, IUP, dan IUP OPK (IPP). Proses permohonan izin menjadi lebih cepat, mudah, dan terencana.