Apakah Anda berencana untuk mendirikan perusahaan tapi sedang bimbang, mempertimbangkan antara PT atau CV? Pada kesempatan kali ini admin Adhikari.co.id ingin menjelaskan secara lebih lengkap mengenai usaha kelebihan dan kekurangan usaha CV (Persekutuan Komanditer).
Bagi pebisnis yang ingin mendirikan badan usaha secara lebih fleksibel, CV memang bisa menjadi opsi yang tepat. Namun, sama seperti bentuk usaha lainnya Persekutuan Komanditer juga mempunyai kelebihan dan kekurangan.
pertama yang harus diketahui oleh calon pemilik usaha, CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Secara sederhana tidak ada peraturan tertentu yang mengatur tentang pendiriannya, berbeda dengan PT yang hampir semua aspeknya ditentukan secara spesifik oleh negara.
Meskipun demikian, perusahaan yang berbentuk CV tetap diakui sebagai bisnis berlegalitas.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan CV
Sebagai pebisnis tentunya Anda mengetahui pentingnya mengetahui kelebihan dan kekurangan suatu bentuk usaha.
Dengan begitu, nantinya Anda bisa bersiap menghadapi tantangan dan memaksimalkan nilai lebih dari jenis bisnis tersebut. Tanpa berlama-lama lagi, silahkan simak penjelasan berikut sebelum mendirikan CV.
Kelebihan Perusahaan CV
Mendirikan perusahaan berbentuk CV bisa memberikan sejumlah keuntungan tersendiri bagi pebisnis. Mulai dari kemudahan dalam mengatur modal usaha sampai keunggulan tersendiri untuk UMKM.
1. Persyaratan Modal yang Lebih Fleksibel
Jika PT mengharuskan pebisnis untuk menyiapkan budget Rp 50 juta untuk mendirikannya, maka ada kelebihan dengan memilih usaha CV yaitu memberikan opsi yang lebih leluasa bagi pebisnis untuk mengatur berapa banyak modal yang akan disetor.
Kemudahan seperti ini tentu merupakan nilai lebih yang sangat membantu pebisnis pemula dalam skala kecil dan menengah untuk melegalkan usahanya.
Mereka tidak perlu menyiapkan modal yang besar untuk memproses perizinan berusaha. Dengan bentuk usaha Persekutuan Komanditer syarat modal lebih minim dan fleksibel. Inilah alasan mengapa pendirian CV semakin menjadi opsi yang populer di kalangan para pebisnis di era sekarang.
2. Proses Pendirian yang Lebih Mudah
Tidak hanya ketentuan modal yang lebih minim, kelebihan lainnya dari usaha berbentuk CV adalah proses pengurusan izinnya yang lebih singkat. Sebagian pebisnis rasanya agak malas jika sudah berurusan dengan prosedur perizinan.
Mendirikan CV persyaratannya mudah, lebih cepat selesai dan tidak membutuhkan pengesahan khusus dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dari proses awal sampai selesai dibutuhkan waktu sekitar 7 – 14 hari untuk menyelesaikan pendirian CV. Namun sebagai catatan ini hanya perkiraan, jadi bisa berbeda-beda.
3. Biaya Pengurusan Izin Lebih Terjangkau
Jika Anda menggunakan bantuan jasa pengurusan izin, perkiraan biaya pendirian CV cenderung lebih terjangkau daripada PT (kecuali PT Perorangan). Hal ini bisa terjadi karena dokumen perizinan yang dibutuhkan Persekutuan Komanditer lebih sederhana dan tidak terlalu rumit.
Ini menjadi salah satu pertimbangan terbesar bagi pemilik usaha, khususnya mereka yang masih dalam fase memulai. Besaran budget untuk melegalkan bisnis masih terjangkau.
Kekurangan Pendirian CV
Tidak sepenuhnya sempurna, mendirikan CV juga pasti ada kekurangan yang perlu diperhatikan. Berikut ini beberapa di antaranya, supaya Anda bisa mempertimbangkannya secara lebih mudah.
1. Ruang Lingkup Usaha yang Lebih Terbatas
Pada dasarnya CV memang lebih sesuai untuk bisnis skala kecil dan menengah. Apabila Anda berencana untuk mengembangkan usaha secara lebih besar, maka bentuk usaha PT lebih masuk akal.
Sebagai contoh, dalam bidang jasa konstruksi. Perusahaan yang berbentuk CV hanya bisa menangani proyek-proyek yang kecil saja. Ini merupakan kekurangan tersendiri yang layak untuk diperhitungkan saat mendirikan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer.
2. Kerumitan Tanggung Jawab Sekutu Aktif dan Harta Pribadi
Dalam pendirian CV biasanya terdiri dari dua pihak, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang mempunyai peran besar dalam kesuksesan dan pengelolaan badan usaha. Sementara itu, sekutu pasif hanya menanamkan modal di perusahaan tersebut.
Kekurangan pendirian CV adalah risikonya yang cukup besar, apabila terjadi sesuatu yang buruk terhadap perusahaan seperti bangkrut atau pailit, maka sekutu aktif menanggung beban terberat. Tidak sebatas pada keuangan perusahaan, melainkan masalah tersebut juga bisa merembet ke harta pribadi.
Baca juga: Jasa Pembuatan CV Kontraktor Lengkap Dengan SBU
3. Modal Usaha Tidak Bisa Ditarik Kembali
Selain itu, kekurangan lainnya dari bentuk usaha CV adalah modal usaha yang tidak bisa ditarik kembali.
Ada kemungkinan ketentuan ini berdampak terhadap sekutu pasif atau pihak yang memberikan modalnya ke perusahaan tertentu. Dalam kasus, apabila sekutu aktif tidak kompeten dalam menjalankan usahanya dan mengalami kerugian, maka modal tidak bisa kita tarik kembali.
Ya, ini juga berlaku jika pemodal berubah pikiran ingin menarik kembali modalnya, hal tersebut tidak bisa.
Itu dia penjelasan mengenai kelebihan dan kekurangan usaha CV, semoga bisa memberikan referensi yang cukup membantu bagi pembaca.
Ingin mendirikan CV dengan mudah dan cepat? Hubungi team Adhikari.co.id, kami siap bantu selesaikan pendirian CV Persekutuan Komanditer untuk berbagai jenis usaha.