IUJPT atau SIUJPT adalah Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang diwajibkan untuk badan usaha berbentuk PT dengan KBLI 52291. Sebelum bisa mendapatkan dokumen ini, Anda terlebih dahulu perlu melengkapi syarat pengurusan IUJPT serta menyelesaikan proses permohonan di OSS.
Banyak pelaku usaha yang kebingungan dengan berkas apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana prosedur permohonannya. Oleh karena itu, di sini kami akan jelaskan sekilas tahapan-tahapannya serta solusi praktis bagaimana Anda bisa mendapatkan SIUJPT tanpa harus pusing memprosesnya secara mandiri.
Syarat Lengkap Pengurusan IUJPT di Indonesia
Perlu diketahui bahwa ketentuan penerbitan SIUJPT ini adalah wewenang dari pemerintah daerah. Meskipun demikian, secara umum persyaratan yang perlu dilengkapi tetaplah sama.
Berikut ini kami contohkan syarat pengurusan IUJPT atau SIUJPT untuk wilayah Kota Jakarta.
No | Persyaratan | Ada | Tidak Ada |
1 | Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | ||
2 | Identitas Pemohon/Penanggung Jawab: | ||
– WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) | |||
– WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi) | |||
3 | Jika dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa | ||
4 | Jika Badan Hukum/Badan Usaha: | ||
– Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) | |||
– SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh: | |||
– Kemenkumham, jika PT dan Yayasan | |||
– Kementerian, jika Koperasi | |||
– Pengadilan Negeri, jika CV | |||
– NPWP Badan Hukum/Badan Usaha/Perorangan (Fotokopi) | |||
5 | Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) | ||
6 | Memiliki modal dasar paling sedikit Rp 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik | ||
7 | Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun | ||
8 | Proposal teknis yang dilengkapi dengan: | ||
– Ada keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah | |||
– Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool | |||
– Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi | |||
9 | Persyaratan tambahan jika buka cabang: | ||
– Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Fotokopi) | |||
– Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi Lainnya | |||
– Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan | |||
– KTP Kepala Cabang (Fotokopi) | |||
10 | Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) terdahulu (Asli dan Fotokopi) | ||
11 | Jika perpanjangan, perubahan data: | ||
– Laporan kegiatan perusahaan (disertai tanda tangan penanggung jawab dan dibubuhi stempel perusahaan |
Sumber: pelayanan.jakarta.go.id
Mengapa Syarat Pengurusan SIUJPT Cukup Rumit?
Bidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) merupakan salah satu sektor yang kompleks dan memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian suatu daerah. Oleh karena itu, tidak semua pemilik bisnis dapat secara sembarangan melakukan kegiatan operasional di bidang ini.
Untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku dan mampu menjalankan bisnis dengan baik, pemerintah menetapkan persyaratan yang cukup ketat untuk pengurusan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).
Persyaratan ini mencakup aspek modal, perizinan, dan kompetensi yang harus terpenuhi oleh pemohon.
Dengan demikian, harapannya hanya perusahaan yang benar-benar siap dan memenuhi standar yang dapat beroperasi di sektor ini, demi menjaga kualitas layanan dan keselamatan transportasi.
Baca juga: Sanksi Jika Tidak Mengurus SIUJPT dan Tidak Memenuhi Kewajiban
Prosedur Permohonan SIUJPT dan Langkah-langkahnya
Permohonan SIUJPT melalui sistem OSS. Berikut ini prosedur sederhana pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi di Indonesia:
1. Persiapan Dokumen
Pastikan Anda sudah mempunyai dokumen yang lengkap, daftar detailnya sudah kami sertakan di atas, silakan cek berulang dan pastikan semuanya lengkap sebelum memulai pengajuan IUJPT.
2. Login ke OSS dan Isi Data Formulir Aplikasi
Isi formulir aplikasi yang dapat Anda unduh dari situs resmi Dinas Perhubungan atau sistem OSS. Pastikan semua data terisi dengan akurat dan lengkap. Ajukan permohonan secara langsung ke kantor Dinas Perhubungan atau melalui sistem online.
3. Proses Verifikasi
Tunggu proses verifikasi dokumen yang biasanya memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja. Selama periode ini, pihak pemerintah akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
4. Evaluasi dan Persetujuan
Setelah verifikasi, aplikasi akan melalui evaluasi. Proses ini dapat memakan waktu sekitar 15-20 hari kerja. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIUJPT akan memperoleh persetujuan.
5. Penerimaan SIUJPT
Terakhir, Anda akan menerima Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) yang sah dan resmi.
Itu dia penjelasan mengenai syarat dan prosedur pengurusan IUJPT. Tidak sempat melakukannya secara mandiri? Hubungi tim Adhikari.co.id, kami menyediakan jasa pengurusan SIUJPT. Biaya terjangkau, proses yang cepat, dan konsultan yang sudah terpercaya selama lebih dari 10 tahun.