Instalasi pemanfaatan tenaga listrik adalah salah satu bidang penting dalam ketenagalistrikan. Saat membahas hal ini, kita sedang berbicara tentang rangkaian yang menyalurkan energi dari titik tertentu hingga ke berbagai alat di rumah, gedung, atau fasilitas lain. Pekerjaan yang terbilang kompleks dan rumit, sehingga membutuhkan keahlian yang benar-benar teruji, sehingga tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Itulah sebabnya tenaga yang bekerja di bidang ini diwajibkan memiliki SKTTK instalasi pemanfaatan tenaga listrik sebagai bukti bahwa mereka layak melakukan tugas tersebut.
Mengapa SKTTK Penting untuk Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik?
Sebelum masuk ke pembahasan poinnya, ada baiknya kita meninjau kembali satu hal. Banyak orang sering bertanya, apakah sertifikat seperti SKTTK benar-benar berdampak pada pekerjaan sehari-hari?
Pertanyaan itu wajar, karena sebagian merasa pengalaman saja sudah cukup. Namun jika kita melihat risiko dan tanggung jawabnya, jawabannya menjadi lebih jelas.
1. Bukti Kompetensi Profesional
SKTTK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seorang tenaga teknik memiliki kemampuan yang sesuai standar. Bagi Anda yang bekerja di instalasi pemanfaatan tenaga listrik, sertifikat ini menunjukkan bahwa Anda memahami prosedur pemasangan, pengoperasian, hingga perawatan dengan benar.
Tanpa kompetensi ini, pekerjaan berisiko besar menimbulkan masalah serius. SKTTK membantu memastikan pekerjaan dilakukan dengan benar dan aman.
2. Kepatuhan Regulasi
Di sektor ketenagalistrikan, aturan bukan sekadar formalitas. Regulasi mengharuskan pelaksana instalasi listrik memiliki sertifikat kompetensi agar setiap pekerjaan dinyatakan aman dan legal. SKTTK juga menjadi syarat penting dalam berbagai proses, seperti perizinan proyek hingga validasi tenaga ahli oleh badan usaha. Jika Anda bekerja dalam proyek resmi, dokumen ini biasanya menjadi hal pertama yang dicari.
3. Keselamatan Kerja dan Pengguna
Selain itu, keselamatan menjadi alasan terbesar mengapa SKTTK tidak boleh diabaikan. Instalasi listrik yang dikerjakan oleh orang tanpa kompetensi sangat rentan menyebabkan korsleting, kebakaran, atau kerusakan peralatan.
Jika Anda menganggap listrik sebagai hal kecil, kondisi darurat menunjukkan sebaliknya. SKTTK membantu meminimalkan risiko tersebut, karena tenaga bersertifikat telah dibekali pengetahuan dan prosedur keselamatan yang benar.
4. Standarisasi Kualitas dan Penanganan Instalasi
SKTTK berperan penting dalam memastikan setiap tenaga teknik memiliki standar kerja yang sama. Dengan adanya standar ini, pekerjaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dapat dilakukan secara konsisten dan profesional sesuai ketentuan teknis yang berlaku di industri ketenagalistrikan.
Standarisasi ini membantu menjaga kualitas hasil pekerjaan agar tetap stabil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Okupasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Sebelum mengurus SKTTK, Anda perlu mengetahui jenis okupasi yang tersedia. Banyak orang bingung memilih level atau jenis yang tepat, sehingga prosesnya tidak berjalan sesuai kebutuhan.
Untuk menghindari kesalahan itu, memahami penggolongan okupasi menjadi langkah awal yang penting.
Beberapa kategori okupasi yang berkaitan dengan instalasi pemanfaatan tenaga listrik mencakup:
- Konsultansi Perencanaan (Level 1 – Level 6)
- Konsultansi Pengawasan (Level 1 – Level 6)
- Pembangunan dan Pemasangan (Level 1 – Level 6)
- Pemeriksaan dan Pengujian (Level 1 – Level 6)
- Pengoperasian (Level 1 – Level 6)
- Pemeliharaan (Level 1 – Level 6)
- Ahli IPTL Tenaga Listrik
Jika Anda ingin memahami masing-masing okupasi lebih mendalam, Anda dapat membuka laman skttk.artristik.co.id/web/page/download dan mengunduh dokumen pdf per okupasi.
Baca juga: 3 Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Wajib Paham!
Di sana setiap kategori dijelaskan secara lengkap agar Anda bisa menyesuaikan keperluan sertifikasi dengan pengalaman dan pekerjaan Anda.
Adakah Sanksi Jika Tidak Mengurus SKTTK?
Sebelum melihat daftar sanksinya, kita perlu memahami prinsip dasarnya. SKTTK dibuat bukan untuk mempersulit pekerja, tetapi untuk memastikan setiap tenaga teknik benar-benar kompeten.
Tanpa sertifikat ini, risiko pekerjaan semakin besar dan badan usaha pun bisa terkena konsekuensi hukum. Jadi, apa sanksi jika bekerja tanpa SKTTK?
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, badan usaha yang mempekerjakan tenaga tanpa sertifikat kompetensi akan dikenakan denda sebagai berikut:
Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Rp15.000.000,00 untuk tenaga teknik kualifikasi pelaksana/operator
- Rp30.000.000,00 untuk kualifikasi analis/teknisi
- Rp45.000.000,00 untuk kualifikasi ahli
- Rp90.000.000,00 untuk tenaga teknik warga negara asing
Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Rp25.000.000,00 untuk tenaga teknik kualifikasi pelaksana/operator
- Rp50.000.000,00 untuk kualifikasi analis/teknisi
- Rp75.000.000,00 untuk kualifikasi ahli
- Rp150.000.000,00 untuk tenaga teknik warga negara asing
Jika melihat angkanya, jelas bahwa sanksi ini bukan perkara kecil. Selain soal denda, risiko operasional yang muncul akibat tenaga tidak kompeten jauh lebih merugikan.
Sudah siap mengurus SKTTK instalasi pemanfaatan tenaga listrik? Jika Anda membutuhkan panduan atau ingin prosesnya berjalan lebih lancar, Anda bisa menghubungi tim Adhikari.co.id.
Kami siap membantu pengurusan SKTTK atau Serkom listrik dengan prosedur yang rapi dan mudah dipahami. Artikel ini ditutup kembali dengan mengingatkan bahwa instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang aman selalu dimulai dari tenaga yang kompeten.
