Bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang ingin naik kelas, memahami tata cara pengurusan SBU konstruksi kualifikasi menengah adalah langkah strategis yang tidak boleh ditunda.
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas teknis dan finansial yang mumpuni untuk menangani proyek-proyek dengan skala nilai yang lebih besar.
Tanpa adanya sertifikat badan usaha konstruksi yang valid, perusahaan akan kehilangan banyak peluang dalam proses pengadaan jasa konstruksi nasional.
Kami di Adhikari.co.id menyadari bahwa transisi dari kualifikasi kecil ke menengah seringkali memicu banyak pertanyaan.
Apakah perusahaan Anda sudah siap memenuhi standar audit keuangan dan ketersediaan tenaga ahli jenjang tinggi?
Melalui artikel ini, kami ingin membantu Anda membedah setiap tahapan dan persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar dan efisien sesuai regulasi terbaru.
Apa yang Dimaksud SBU Kualifikasi Menengah?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi kualifikasi menengah adalah sertifikat resmi yang diberikan kepada perusahaan konstruksi yang memiliki kemampuan finansial dan operasional pada tingkat menengah untuk mengerjakan proyek dengan nilai tertentu. Berikut adalah rincian ketentuannya:
Batasan Nilai Proyek: Perusahaan dengan kualifikasi ini diizinkan untuk mengerjakan satu paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2,5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.- Segmentasi Pasar: SBU kualifikasi menengah ditujukan bagi perusahaan yang sudah melampaui fase usaha kecil namun belum mencapai skala usaha besar (B1/B2).
- Persyaratan Tenaga Kerja: Perusahaan wajib memiliki Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) dengan tingkat keahlian minimal jenjang ahli yang bersertifikat SKK Konstruksi.
- Kemampuan Keuangan: Memerlukan nilai kekayaan bersih yang lebih tinggi, yang dibuktikan melalui laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Persyaratan Mengurus SBU Kualifikasi Menengah
Menyiapkan berkas secara teliti adalah kunci agar permohonan Anda tidak ditolak oleh sistem.
Pastikan seluruh dokumen legalitas perusahaan sudah selaras dengan data terbaru di kementerian terkait. Berikut adalah daftar persyaratan utama untuk SBUJK kualifikasi menengah:
- Akta Pendirian: Salinan resmi akta pendirian perusahaan.
- Akta Perubahan: Melampirkan seluruh akta perubahan jika ada (pertama, kedua, dan seterusnya).
- NPWP Perusahaan: Dokumen perpajakan yang aktif dan sesuai nama perusahaan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Pastikan kode KBLI sudah sesuai dengan permohonan pengajuan SBU.
- Audit Laporan Keuangan: Laporan 2 tahun terakhir dari Akuntan Publik yang berizin Kementerian Keuangan dengan opini wajar dan memiliki barcode. Nilai ekuitas harus lebih besar atau sama dengan Rp2.000.000.000 per subklasifikasi.
- Tenaga Kerja Konstruksi (TKK):
- 1 Orang Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dengan SKK Jenjang 7 atau Ahli Muda.
- 1 Orang Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha (PJKBU) per Subklasifikasi dengan SKK Jenjang 6
- Peralatan: Memiliki minimal 2 buah bukti kepemilikan peralatan per subklasifikasi yang telah diunggah ke sistem SIMPK PUPR.
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan: Sertifikat ISO 37001:2016 atau dokumen penerapan SMAP atau Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya terhitung mulai SBU diterbitkan yaitu 2 tahun (kualifikasi menengah).
- Pengalaman Proyek: Tercatat di portal SIMPAN dengan nilai kontrak proyek di atas Rp2,5 miliar, dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (PHO) dan RAB proyek.
Cara Mengurus SBU Konstruksi Kualifikasi Menengah
Proses pengajuan saat ini dilakukan secara terpusat melalui sistem daring. Kami merangkum tahapan-tahapan tersebut agar Anda mendapatkan gambaran alur kerja yang lebih jelas.
- Pengajuan Melalui Portal: Kunjungi situs Portal PU untuk memulai permohonan sertifikasi secara online.
- Akses Menu : Login ke akun perusahaan.
- Unggah Dokumen: Masukkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format digital yang diminta oleh sistem.
- Verifikasi Data: Sistem akan memproses data Anda untuk diteruskan kepada pihak verifikator.
- Validasi LSBU : Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan memeriksa kecocokan data teknis, keuangan, dan pengalaman proyek.
- Penerbitan SBU: Jika semua syarat terpenuhi, SBU akan diterbitkan secara digital dan dapat langsung digunakan untuk mengikuti tender.
FAQ
Berapa lama masa berlaku SBU ini?
SBU berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Bolehkah menggunakan laporan keuangan internal saja?
Tidak bisa. Untuk kualifikasi menengah, laporan keuangan wajib melalui audit Akuntan Publik yang memiliki izin resmi.
Apakah PJTBU boleh merangkap di perusahaan lain?
Sesuai regulasi, satu orang tenaga ahli hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab di satu badan usaha saja.
Hubungi Adhikari.co.id jika Anda ingin mengurus SBU konstruksi kualifikasi menengah dengan proses yang lebih tenang dan terarah. Kami siap mendampingi Anda mulai dari audit dokumen awal hingga sertifikat berhasil diterbitkan oleh lembaga berwenang.
Kami memastikan setiap detail administrasi Anda tidak ada yang terlewat agar perjalanan bisnis konstruksi Anda semakin sukses.

Batasan Nilai Proyek: Perusahaan dengan kualifikasi ini diizinkan untuk mengerjakan satu paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2,5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.