Regulasi pengurusan SBU Konstruksi terus mengalami penyesuaian seiring perubahan kebijakan dan sistem perizinan.
Perubahan tersebut dapat menyentuh berbagai aspek, mulai dari klasifikasi dan subklasifikasi usaha hingga standar sertifikasi dan persyaratan teknis badan usaha.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami perkembangan ketentuan terbaru sebelum menyiapkan permohonan SBU.
Memahami Perkembangan Regulasi dalam Pengurusan SBU Konstruksi
Kerangka perizinan berusaha sektor konstruksi mengalami sejumlah penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan tersebut mencakup standar kegiatan usaha, klasifikasi dan subklasifikasi, jabatan kerja, hingga persyaratan teknis dalam proses sertifikasi badan usaha.
Salah satu regulasi yang perlu diperhatikan saat ini adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau standar produk atau jasa, pengawasan, serta sanksi pada sektor pekerjaan umum.
Bagi perusahaan yang akan mengajukan, memperpanjang, atau mengubah SBU, perkembangan tersebut perlu diperhatikan sejak tahap persiapan. Dokumen, data, dan persyaratan yang digunakan sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan serta sistem yang berlaku ketika permohonan diproses.
Kode dan Subklasifikasi SBU Perlu Disesuaikan dengan Data Terbaru
Perubahan nomenklatur dan penyesuaian jabatan kerja dapat memengaruhi cara perusahaan menentukan subklasifikasi SBU.
Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/DK/2024, misalnya, menetapkan jabatan kerja dan jenjang kualifikasi jabatan kerja di bidang jasa konstruksi.
Karena itu, perusahaan yang akan mengajukan SBU baru, memperpanjang, atau mengubah data perlu memastikan klasifikasi dan subklasifikasi yang dipilih masih sesuai dengan kegiatan usaha serta data pada sistem yang digunakan.
Jangan menjadikan kode lama sebagai satu-satunya acuan, terutama jika materi tersebut dibuat sebelum penyesuaian terbaru.
Baca juga: Penyebab Permohonan SBU Konstruksi Ditolak, Jangan Diabaikan
Masa Berlaku SBU Konstruksi Saat Ini Perlu Diperhitungkan
Masa berlaku SBU juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan saat menyusun jadwal kepatuhan perusahaan.
Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan masa berlaku SBU selama 3 tahun, sehingga perusahaan perlu menyesuaikan perencanaan perpanjangan dengan periode tersebut.
Konsekuensinya, perusahaan tidak sebaiknya menggunakan asumsi lama mengenai siklus perpanjangan. Sebelum mengajukan perpanjangan, periksa tanggal kedaluwarsa pada SBU yang dimiliki dan cocokkan dengan ketentuan terbaru.
Dengan begitu, perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen apabila terdapat persyaratan yang perlu diperbarui.
Standar Skema Sertifikasi SBU Juga Mengalami Pembaruan
Perubahan regulasi tidak hanya menyangkut dokumen administrasi. Standar yang digunakan dalam proses sertifikasi juga dapat diperbarui.
Salah satu rujukan terbaru yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 37/KPTS/DK/2025 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Pembaruan tersebut perlu diperhatikan karena standar skema menjadi bagian dari proses penilaian sertifikasi badan usaha. Ditjen Bina Konstruksi juga menyebut Kepdirjen 37/2025 dalam konteks persyaratan data dan dokumen sertifikasi badan usaha.
Karena itu, checklist SBU yang dibuat sebelum standar terbaru berlaku sebaiknya ditinjau ulang sebelum digunakan untuk permohonan baru maupun perubahan.
Persyaratan Peralatan Konstruksi Ikut Berkembang
Peralatan konstruksi juga perlu diperiksa ketika perusahaan menyiapkan permohonan SBU. Perusahaan tidak cukup hanya melihat daftar peralatan dari pengajuan sebelumnya, karena persyaratan dapat mengalami penambahan atau penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 menjadi salah satu rujukan terbaru untuk standar kegiatan usaha sektor pekerjaan umum, sementara detail persyaratan sertifikasi badan usaha perlu disesuaikan dengan skema dan klasifikasi yang diajukan.
Sebelum mengajukan SBU, periksa kembali kesesuaian data peralatan, klasifikasi usaha, tenaga kerja, dan dokumen pendukung. Langkah ini membantu perusahaan menghindari penggunaan checklist lama yang sudah tidak sesuai.
Baca juga: Begini Alur Pengurusan SBU Konstruksi yang Wajib Dipahami
Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan Konstruksi Sekarang?
Mengikuti perubahan regulasi tidak berarti perusahaan harus mengulang seluruh proses dari awal. Hal yang lebih penting adalah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data yang sudah dimiliki.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Memeriksa masa berlaku SBU yang sedang dimiliki.
- Mencocokkan klasifikasi dan subklasifikasi dengan kegiatan usaha terbaru.
- Memeriksa kesesuaian jabatan kerja dan jenjang tenaga kerja.
- Meninjau kembali standar skema sertifikasi yang digunakan.
- Memastikan data peralatan dan dokumen pendukung masih sesuai.
- Menggunakan regulasi dan sistem resmi sebagai acuan sebelum mengajukan permohonan.
Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengetahui bagian mana yang masih dapat digunakan dan bagian mana yang perlu diperbarui sebelum proses pengurusan SBU dilakukan.
Konsultasikan Pengurusan SBU Konstruksi dengan Adhikari
Perubahan regulasi membuat perusahaan perlu lebih cermat ketika mengandalkan panduan permohonan SBU yang sudah lama.
PT Adhikari Kreasi Mandiri telah berpengalaman sejak 2012 dalam bidang pengurusan SBU Konstruksi dan perizinan usaha.
Jika perusahaan Anda sedang mempersiapkan pengajuan, perubahan, atau perpanjangan SBU, Adhikari dapat membantu menyesuaikan persiapan dengan ketentuan yang berlaku saat proses dilakukan.
FAQ
Apakah SBU yang sudah terbit sebelum perubahan regulasi langsung tidak berlaku?
Tidak selalu, karena status dan masa berlaku SBU perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku serta data sertifikat yang dimiliki perusahaan.
Berapa lama masa berlaku SBU saat ini?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan masa berlaku SBU selama tiga tahun.
Bagaimana cara memastikan persyaratan SBU yang digunakan sudah terbaru?
Periksa regulasi dan sistem resmi yang berlaku serta pastikan klasifikasi, tenaga kerja, peralatan, dan dokumen pendukung sesuai dengan skema sertifikasi yang diajukan.
