Sebagai tenaga kerja di bidang konstruksi Anda mungkin pernah mendengar istilah ahli muda, madya, dan utama dalam tabel klasifikasi jabatan kerja SKK. Namun, apakah Anda sudah mengetahui perbedaan dari ketiganya?
Secara sederhana ketiga istilah ini merujuk pada tingkatan jabatan pada kualifikasi “Ahli” dalam pekerjaan konstruksi di Indonesia. Ini juga mempengaruhi jenjang setiap profesi .
Tujuan dari penyebutan istilah tersebut adalah untuk mempermudah dalam membedakan posisi atau jabatan tenaga konstruksi. Sekaligus memastikan bahwa suatu pekerjaan ditangani oleh orang yang tepat dan kompeten sesuai dengan keahliannya.
Jika ingin tahu lebih detail mengenai perbedaan Ahli Muda, Madya, dan Utama dalam SKK Konstruksi coba simak penjelasan di bawah.
Ini Perbedaan Ahli Muda, Madya, dan Utama dalam SKK Konstruksi
Cara termudah untuk memahami ketiganya adalah dengan membaca tabel perbandingan berikut.
Aspek | Ahli Muda (Jenjang 7) | Ahli Madya (Jenjang 8) | Utama (Jenjang 9) |
Tingkat Jenjang | Tingkat Jenjang 7 | Jenjang 8 | Jenjang 9 (tertinggi) |
Tugas dan Tanggung Jawab | Melakukan perencanaan sederhana, survei lapangan, pengukuran, bekerja di bawah pengawasan Ahli Madya dan Utama | Melakukan analisis teknis, perencanaan, pengawasan proyek dengan kemampuan yang lebih matang | Mengelola proyek konstruksi kompleks, memberikan panduan teknis, bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan proyek |
Pengalaman Kerja | Setidaknya 2 tahun pengalaman kerja (bisa kurang untuk lulusan S1/D4) | Minimal 6 tahun pengalaman kerja dan profesi | Minimal 8 tahun pengalaman kerja dan profesi |
Pendidikan | Dari lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan pengalaman minimal 2 tahun | Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan pengalaman minimal 6 tahun; Magister tanpa pengalaman kerja | Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan pengalaman 8 tahun; atau S2/S3 dengan pengalaman minimal 4 tahun |
Pengawasan | Diawasi langsung oleh Ahli Madya dan Ahli Utama | Bertanggung jawab lebih mandiri, di bawah pengawasan Ahli Utama | Memiliki tanggung jawab penuh dan pengaruh besar dalam proyek |
1. Jenjang Profesi
Seperti yang sudah kami singgung di atas, pertama bagian yang menjadi pembeda dari Ahli Muda, Madya, dan Utama adalah jenjangnya. Ahli Muda tergolong ke dalam jenjang 7, lalu di atasnya ada Ahli Madya dengan jenjang 8. Selain itu, di tingkat yang lebih tinggi ada Ahli Utama dengan kategori jenjang 9.
Jadi, meskipun sama-sama termasuk ke dalam kualifikasi Ahli, tetap saja ketiganya berbeda dari segi jenjang profesi atau jabatannya.
2. Tugas dan Tanggung Jawab
Setiap jenjang memiliki tanggung jawab yang disesuaikan dengan tingkat keahlian. Ahli Muda biasanya terlibat dalam pekerjaan dasar seperti survei lapangan, pengukuran teknis, dan penyusunan perencanaan sederhana. Dalam pelaksanaannya, mereka masih bekerja di bawah arahan Ahli Madya dan Utama.
Ahli Madya bertanggung jawab pada pekerjaan teknis yang lebih kompleks. Mereka melakukan analisis, menyusun rencana kerja yang lebih rinci, dan mengawasi langsung kegiatan di lapangan. Kemandirian dalam mengambil keputusan mulai terlihat di jenjang ini.
Sementara itu, Ahli Utama memegang peran strategis dalam keseluruhan proyek. Mereka tidak hanya mengelola pekerjaan teknis, tapi juga memberi arahan dan solusi atas tantangan yang muncul. Tanggung jawab penuh terhadap keberhasilan proyek ada di tangan mereka.
Baca juga: SKK Teknik Sipil, Persyaratan dan Dasar Hukum Pengurusannya
3. Pengalaman Kerja
Lama pengalaman menjadi tolok ukur utama dalam menentukan jenjang keahlian. Ahli Muda umumnya memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, terutama jika berasal dari lulusan S1 atau D4.
Untuk naik ke jenjang Ahli Madya, seseorang harus memiliki pengalaman profesional minimal enam tahun. Pengalaman ini menjadi dasar dalam membentuk kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat.
Sedangkan Ahli Utama membutuhkan pengalaman yang lebih panjang dan mendalam, yaitu delapan tahun. Namun bagi yang telah menyelesaikan pendidikan Magister atau Doktor, syarat ini bisa lebih ringan, yakni empat tahun pengalaman yang relevan.
4. Syarat Pendidikan
Dari sisi pendidikan, Ahli Muda diwajibkan lulus dari jenjang S1, S1 Terapan, atau D4 Terapan, dengan tambahan pengalaman kerja yang cukup. Pendidikan ini menjadi pondasi awal untuk masuk ke dunia profesional konstruksi.
Ahli Madya tetap memerlukan latar belakang pendidikan serupa, namun pengalaman yang lebih panjang dibutuhkan. Alternatifnya, lulusan Magister di bidang terkait dapat langsung mengajukan jenjang ini meski tanpa pengalaman.
Ahli Utama memiliki syarat yang lebih selektif. Jika hanya lulusan S1, maka harus memiliki pengalaman kerja delapan tahun. Namun jika sudah menempuh pendidikan S2 atau S3, cukup dengan pengalaman empat tahun di bidang konstruksi.
5. Pengawasan dalam Pekerjaan Proyek
Dalam praktik kerja, jenjang ahli menentukan sejauh mana pengawasan dilakukan atau diterima. Ahli Muda bekerja di bawah supervisi Ahli Madya dan Utama, karena masih berada dalam tahap pembelajaran dan pengembangan keahlian.
Ahli Madya mulai diberikan keleluasaan untuk mengelola pekerjaan secara mandiri. Mereka tetap dalam pengawasan Ahli Utama, namun pengawasan ini lebih bersifat kontrol strategis daripada teknis harian.
Ahli Utama menjadi pengawas tertinggi dalam proyek. Mereka memimpin jalannya pekerjaan, membuat keputusan penting, dan bertanggung jawab atas keseluruhan hasil proyek, baik dari sisi teknis maupun administratif.
Demikian perbedaan mengenai Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama dalam pengurusan SKK Konstruksi. Kami harap penjelasan ini bisa cukup membantu pembaca agar tidak bingung lagi dalam membedakan ketiga istilah ini.
Memerlukan bantuan untuk mengurus SKK Konstruksi? Hubungi Adhikari.co.id, kami siap membantu Anda menyelesaikan pembuatan SKK dengan proses mudah, cepat, dan biaya terjangkau.