OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola oleh Kementerian BKPM. Terhitung sudah lebih dari 5 tahun OSS diterbitkan sejak pertama kali di 2018. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha di Indonesia untuk mendapatkan izin OSS secara praktis melalui satu pintu.
Namun, tahukah Anda bahwa sistem ini bisa mengurus perizinan yang cukup beragam tidak sebatas NIB saja? Berkat transformasi digital, kini berbagai perizinan sektoral pun sudah masuk ke dalam dashboard yang sama. Berikut ini penjelasan mengenai apa saja perizinan yang bisa diurus melalui OSS.
8 Perizinan Ini Bisa Diurus Melalui OSS, Apa Saja?
Sebenarnya ada banyak perizinan yang bisa diurus melalui sistem OSS RBA. Terlebih lagi dengan meningkatnya integrasi sistem perizinan dari waktu ke waktu. Berikut ini sejumlah izin yang bisa Anda urus pada sistem tersebut:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas tunggal bagi pelaku usaha yang wajib dimiliki sejak awal pendaftaran akun. Dokumen ini sangat multifungsi karena juga berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hingga akses kepabeanan untuk keperluan ekspor dan impor. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha, perusahaan Anda sudah memiliki dasar legalitas yang sah untuk mulai melakukan persiapan usaha.
2. Sertifikat Standar
Dokumen ini merupakan bentuk legalitas bagi usaha yang berada pada tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Sertifikat standar menjadi bukti bahwa perusahaan telah berkomitmen atau telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan pemerintah. Sebelum operasional penuh dimulai, instansi teknis terkait biasanya akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan standar ini agar kualitas layanan bisnis tetap terjaga.
3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Apakah perusahaan Anda membutuhkan izin operasional spesifik yang berkaitan dengan produk atau keahlian tertentu? PB UMKU adalah jawabannya. Izin tambahan ini mencakup berbagai jenis dokumen operasional seperti surat izin apotek (SIA), izin edar BPOM, hingga sertifikasi standar produk. Melalui OSS, Anda bisa memantau perkembangan permohonan berbagai izin sektoral ini tanpa harus berpindah-pindah platform.
4. PKKPR dan KKPR (Pengganti Izin Lokasi)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan persyaratan dasar yang menyatakan bahwa lokasi usaha Anda sudah selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Jika lokasi usaha berada di area yang sudah memiliki RDTR digital, maka KKPR (Konfirmasi) bisa terbit secara otomatis. Namun, jika belum tersedia, Anda memerlukan PKKPR (Persetujuan) yang prosesnya melibatkan verifikasi manual dari dinas teknis di daerah tersebut.
5. PBG Pengganti IMB
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini sudah terintegrasi melalui data di sistem perizinan terpadu. PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan baru, mengubah desain, atau memperluas bangunan sesuai standar teknis keselamatan. Sinkronisasi data antara OSS dan sistem bangunan gedung memastikan bahwa aspek tata ruang dan kelaikan fungsi bangunan terpantau secara transparan.
6. Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL)
Setiap usaha wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup untuk memastikan bisnis tetap menjaga kelestarian ekologi.
Tingkat dokumen yang diperlukan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) sangat bergantung pada besaran dampak lingkungan dari operasional bisnis Anda.
Proses ini sekarang terintegrasi dengan sistem amdalnet.kemenlh.go.id, sehingga pemohon dapat lebih mudah melacak sejauh mana komitmen lingkungan mereka telah divalidasi oleh dinas lingkungan hidup.
7. SBU Konstruksi
Bagi Anda yang bergerak di dunia pembangunan, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan jasa konstruksi.
Permohonan SBU konstruksi di OSS terintegrasi dengan portal perizinan.pu.go.id, sehingga prosesnya bisa menjadi jauh lebih efisien.
8. SIUJPT
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) merupakan izin operasional vital bagi perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan forwarding. Dokumen ini juga masuk dalam kategori PB UMKU sektor perhubungan.
Dengan memiliki SIUJPT yang terdaftar resmi, perusahaan logistik Anda memiliki legalitas yang kuat dalam menangani pengiriman barang melalui berbagai moda transportasi secara sah.
Ingin Mengurus Izin Usaha Lebih Mudah? Miliki Akun OSS Sekarang!
Permudah pengurusan izin berusaha dengan mendaftar akun oss.go.id. Anda bisa melakukan registrasi secara mandiri lalu menyelesaikan permohonan NIB terlebih dahulu sesuai dengan panduan resmi. Namun, seringkali dalam prosesnya muncul kendala teknis atau kebingungan dalam memilih KBLI yang tepat.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami alur perizinan yang dinamis, atau merasa khawatir izin ditolak karena syarat yang kurang lengkap, maka Kami siap memberikan pendampingan. Tidak semua pelaku usaha memiliki banyak waktu untuk mempelajari alur birokrasi dari nol.
Solusinya bisa menggunakan jasa profesional seperti Adhikari.co.id. Kami menyediakan jasa pengurusan OSS termasuk izin yang sudah Kami sebutkan di atas seperti NIB, Sertifikat Standar, SIUJPT, SBU konstruksi, dan lain-lain.
Hubungi kami untuk mendapatkan solusi kemudahan proses izin usaha Anda agar bisnis bisa segera beroperasi tanpa beban administratif.
