Masa Berlaku SBUJPTL dan Ketentuan Perpanjangannya
Menurut ketentuan Kementerian ESDM, masa berlaku SBUJPTL adalah 5 (lima) tahun sejak penerbitannya. Ini berlaku selama tidak ada perubahan kualifikasi, klasifikasi usaha, atau pelanggaran serius yang dilakukan oleh badan usaha di lapangan. Adapun untuk dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan…