Konstruksi Pertambangan

Apa Itu Bidang dan Subbidang Konstruksi Pertambangan?

Konstruksi pertambangan adalah salah satu bidang utama dalam usaha jasa pertambangan. Ini merupakan rangkaian aktivitas yang sifatnya teknis berkaitan dengan perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan fasilitas hingga infrastruktur yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan.

Apabila Anda ingin mendirikan perusahaan di bidang konstruksi tambang, maka ada baiknya untuk memahami garis besar cakupan ini supaya lebih mudah saat melengkapi data perizinannya.

22 Sub Bidang Konstruksi Pertambangan

Sebelum Anda melangkah pada tahapan perizinan, penting untuk memahami bahwa bidang konstruksi pertambangan mencakup serangkaian kegiatan teknis yang sangat spesifik. Berikut beberapa di antaranya:

  1. sub bidang konstruksi pertambanganPenerowongan (Tunneling): Pembuatan terowongan bawah tanah untuk akses dan eksploitasi sumber daya tambang.
  2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah: Pelapisan struktur terowongan menggunakan semen untuk meningkatkan kekuatan dan kestabilan.
  3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah: Pemasangan sistem penyangga untuk mencegah keruntuhan struktur batuan di dalam terowongan.
  4. Shaft Sinking: Pembuatan sumur vertikal sebagai jalur akses, ventilasi, atau pengangkutan material tambang.
  5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah: Instalasi pencahayaan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional di area bawah tanah.
  6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah: Penggunaan alat mekanis untuk proses penggalian, pemuatan, dan pengangkutan material tambang.
  7. Pemboran dan Peledakan: Kegiatan pemboran dan penggunaan bahan peledak untuk memecah batuan dalam rangka pengambilan mineral.
  8. Fasilitas Perbengkelan: Penyediaan sarana perawatan serta perbaikan alat dan mesin pertambangan.
  9. Komisioning Tambang: Pengujian serta verifikasi operasional untuk memastikan peralatan dan sistem siap digunakan.
  10. Ventilasi Tambang: Sistem sirkulasi udara untuk memasok oksigen dan mengeluarkan gas berbahaya dari dalam tambang.
  11. Fasilitas Pengolahan: Tempat pengolahan bahan tambang menjadi produk antara atau siap jual.
  12. Fasilitas Pemurnian: Instalasi yang digunakan untuk meningkatkan kadar mineral menjadi lebih murni dan bernilai ekonomi tinggi.
  13. Jalan Tambang: Pembangunan dan pemeliharaan akses jalan khusus untuk mobilitas alat berat dan logistik tambang.
  14. Jembatan: Pembangunan jembatan sebagai penghubung area operasi tambang yang terpisah oleh kontur atau medan sulit.
  15. Pelabuhan: Fasilitas untuk proses pengiriman dan distribusi hasil tambang melalui jalur laut.
  16. Gudang Bahan Peledak: Penyimpanan bahan peledak dengan standar keamanan ketat untuk mendukung kegiatan tambang.
  17. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair: Area penyimpanan aman untuk kebutuhan pasokan bahan bakar operasional tambang.
  18. Sistem Penyaliran: Pengaturan aliran air untuk mencegah genangan dan menjaga stabilitas area tambang.
  19. Tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3): fasilitas yang dibangun khusus untuk menyimpan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan, sebelum limbah tersebut diolah atau dibuang secara permanen.
  20. Kolam pengendap: fasilitas berupa kolam atau bak yang berfungsi untuk mengendapkan partikel-partikel padat, seperti lumpur dan sedimen, yang terbawa aliran air dari area pertambangan.
  21. Tailing Storage Facility (TSF): struktur rekayasa yang dibuat untuk menampung tailing atau limbah padat sisa hasil pengolahan bijih tambang.
  22. Geoteknik: Analisis kondisi tanah dan batuan sebagai dasar perencanaan konstruksi tambang yang aman dan efisien.

Ini Pentingnya Tahap Konstruksi Pertambangan

Konstruksi pertambangan dan sektor ini sangat krusial dalam mendukung keberlangsungan serta kemajuan industri pertambangan di Indonesia secara menyeluruh.

Dengan infrastruktur yang kuat dan terencana, konstruksi pertambangan menjadi fondasi penting untuk mengakses dan mengelola sumber daya alam secara efektif dan aman.

1. Menentukan Kelayakan Operasional Tambang

Pertama, tahap konstruksi merupakan fase penentu awal apakah sebuah lokasi tambang layak untuk dioperasikan. Pada tahap ini mulailah pembangunan terowongan, akses transportasi, dan sistem pendukung yang menjadi jalur utama menuju sumber mineral.

Jika tahap konstruksi tidak tepat, operasional penambangan tidak bisa berjalan karena tidak ada prasarana fisik untuk mengakses dan mengekstraksi sumber daya tambang. Artinya, konstruksi menjadi gerbang utama yang menentukan apakah tambang bisa beroperasi secara teknis.

2. Menjamin Keselamatan dan Stabilitas Tambang

Fase konstruksi tidak hanya bertujuan membangun infrastruktur, tetapi juga memastikan stabilitas lingkungan tambang melalui pemasangan penyangga, sistem ventilasi, penyemenan dinding tambang, hingga penyaliran air.

Tahap ini menjadi kunci pengendalian risiko agar area tambang tidak mengalami keruntuhan, ledakan gas, atau banjir bawah tanah. Tanpa konstruksi yang sesuai standar teknik, operasional tambang dapat berhenti karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan kerja.

Baca juga: Pemegang IUJP Wajib Paham Keselamatan Pertambangan

3. Mengatur Alur Produksi hingga Distribusi Tambang

Setelah struktur utama terbentuk, selanjutnya tahap konstruksi akan mencakup pembangunan fasilitas pengolahan, jalan tambang, pelabuhan, dan sistem logistik. Fase ini berfungsi menghubungkan titik produksi dengan fasilitas pengambilan dan pengiriman hasil tambang.

Dengan kata lain, tanpa tahap konstruksi, alur produksi tidak dapat berlangsung dari titik ekstraksi menuju titik distribusi. Hal ini menjadikan konstruksi sebagai penentu kesinambungan operasional tambang dari hulu hingga hilir.

Ingin Membangun Perusahaan di Bidang Ini? Lengkapi Izinnya Dulu!

Bagi Anda yang berencana membangun perusahaan di sektor konstruksi pertambangan pastikan untuk melengkapi perizinannya. Setelah mendirikan PT, pastikan untuk mengantongi NIB dengan KBLI 09900.

Jika butuh bantuan, tim Adhikari.co.id bisa membantu pengurusan izin tersebut termasuk permohonan IUJP dan IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan Tambang). Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya.

5
Based on 1 ratings

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *