Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik SBUJPTL

Syarat Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik SBUJPTL

Penanggung jawab teknik (PJT) dan tenaga teknik (TT) adalah dua bagian penting dalam pengurusan SBUJPTL yang wajib dipenuhi oleh setiap badan usaha.

Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat badan usaha diwajibkan mempersiapkan personel inti ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin legalitas dan standar operasional.

Keberadaan mereka menjadi jaminan bahwa pekerjaan ketenagalistrikan dilakukan oleh ahli yang memiliki sertifikasi kompetensi sah.

Simak penjelasan berikut untuk mengetahui pengertian dan persyaratan mendalam mengenai kedua posisi ini.

Apa Itu PJT Ketenagalistrikan?

PJT adalah personil inti dalam badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki kompetensi bersertifikat untuk mengawasi dan mempertanggungjawabkan seluruh aspek pekerjaan secara teknis.

Kehadiran PJT merupakan syarat mutlak bagi perusahaan kontraktor atau lembaga inspeksi teknik untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).

Tanpa adanya figur ini, sebuah badan usaha dianggap tidak memiliki nakhoda teknis yang mampu menjamin keamanan dan kualitas instalasi yang dikerjakan.

Syarat untuk Menjadi PJT Ketenagalistrikan

Syarat untuk menjadi PJT Ketenagalistrikan mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM untuk memastikan kualifikasi personel berada pada level manajerial.PJT dan TT SBUJPTL

Hal ini dilakukan agar setiap Penanggung Jawab Teknik mampu melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap kepatuhan standar keselamatan yang berlaku di Indonesia.

Berikut penjelasannya:

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga TeknikKetenagalistrikan (SKTTK/Serkom): Wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang sudah terakreditasi resmi.
  • Level Kompetensi Minimum: Umumnya disyaratkan memiliki Sertifikat Kompetensi minimal Level 5 atau lebih tinggi, disesuaikan dengan kualifikasi dan bidang usaha perusahaan.
  • Latar Belakang Pendidikan: Memiliki ijazah pendidikan formal yang relevan dengan bidang kelistrikan, seperti Teknik Elektro atau Teknik Listrik.
  • Pengalaman Kerja: Menyertakan Daftar Riwayat Hidup (CV) yang menunjukkan jam terbang memadai di bidang ketenagalistrikan sesuai subbidang yang diambil.
  • Dokumen Administrasi: Melengkapi identitas diri, foto terbaru, dan surat pernyataan penunjukan resmi dari pimpinan badan usaha.
  • Kepatuhan Regulasi: Tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang sama di badan usaha lain guna menjamin fokus penuh pada satu perusahaan.

Tugas Utama PJT

Tugas utama PJT mencakup pengawasan menyeluruh terhadap implementasi standar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) pada setiap proyek yang dijalankan oleh perusahaan.

Selain melakukan verifikasi dokumen teknis di lapangan, mereka bertanggung jawab penuh atas pelaporan berkas kegiatan teknik perusahaan secara berkala kepada instansi pemerintah terkait agar status izin tetap aktif.

Apakah Anda sudah memastikan PJT Anda memahami prosedur pelaporan terbaru di sistem Si Ujang Gatrik?

Pengertian Tenaga Teknik (TT)

Tenaga teknik adalah individu yang bekerja pada badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah memiliki kompetensi nyata untuk mengerjakan pembangunan, pemasangan, hingga pemeriksaan instalasi.

Berbeda dengan PJT yang lebih ke arah manajerial, TT merupakan ujung tombak pelaksana di lapangan yang memastikan setiap kabel dan komponen terpasang sesuai prosedur teknis. Keberadaan mereka tetap sangat penting sebagai syarat teknis dalam permohonan sertifikat badan usaha kelistrikan.

Syarat Menjadi Tenaga Teknik (TT)

Syarat menjadi tenaga teknik meliputi kepemilikan sertifikat kompetensi yang masih berlaku sesuai dengan bidang pekerjaan spesifik, seperti distribusi, transmisi, atau pembangkitan.

Standar ini ditetapkan agar setiap personel lapangan memiliki kemampuan praktis yang teruji dalam menangani risiko pekerjaan listrik yang tinggi.

Berikut rinciannya:

  • Sertifikat Kompetensi (Serkom/SKTTK): Memiliki sertifikat aktif yang diterbitkan oleh LSK terakreditasi untuk subbidang pekerjaan tertentu.
  • Level Kompetensi: Berbeda dengan PJT, seorang tenaga teknik umumnya memiliki sertifikat mulai dari Level 2 atau Level 3 sebagai pelaksana teknis.
  • Latar Belakang Pendidikan: Memiliki ijazah pendidikan formal yang sesuai, mulai dari SMK Teknik Elektro, Diploma, hingga Sarjana Teknik.
  • Identitas Resmi: Melampirkan KTP dan foto terbaru untuk pendataan dalam sistem informasi Si Ujang Gatrik.
  • Surat Pernyataan: Memiliki pernyataan resmi bahwa yang bersangkutan bekerja pada satu badan usaha tertentu dan tidak terdaftar ganda.

Perbedaan PJT dan TT dalam Ketenagalistrikan

Perbedaan utama antara penanggung jawab teknik (PJT) dan tenaga teknik (TT) terletak pada lingkup tanggung jawab administratif serta level kompetensi yang harus dimiliki.

PJT berfungsi sebagai manajer yang memegang tanggung jawab atas aspek hukum dan teknis perusahaan secara global, sedangkan TT merupakan pelaksana yang fokus pada eksekusi teknis harian di lokasi proyek.

Aspek PerbedaanPenanggung Jawab Teknik (PJT)Tenaga Teknik (TT)
DefinisiTenaga tetap penanggung jawab operasional teknik.Tenaga ahli pelaksana pekerjaan teknis.
Tanggung JawabAspek teknis, keamanan (K2), dan regulasi.Pelaksanaan instalasi dan pemeliharaan lapangan.
Level KompetensiUmumnya minimal Level 5.Biasanya mulai dari Level 2 atau 3.
Fungsi LegalSyarat utama penentuan kualifikasi badan usaha.Pemenuhan kuota jumlah personel teknis.

Poin Perbedaan Utama

Poin perbedaan utama antara kedua posisi ini dapat dilihat dari wewenang verifikasi yang dimiliki. PJT berhak memverifikasi dokumen sebelum dilaporkan ke instansi terkait. Berikut penjelasannya:

Wewenang Verifikasi: PJT memiliki otoritas untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan standar keselamatan sebelum proyek dinyatakan selesai secara administratif.

Klasifikasi Pekerjaan: TT dikelompokkan berdasarkan keterampilan lapangan spesifik, sedangkan PJT membawahi seluruh kelompok tenaga teknik tersebut dalam struktur perusahaan.

Bukti Kompetensi: Keduanya wajib mengantongi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diterbitkan oleh LSK terakreditasi sebagai bukti sah keahlian.

Demikian penjelasan mengenai PJT dan TT dalam ketenagalistrikan, semoga bermanfaat bagi kelancaran bisnis Anda. Hubungi tim Adhikari.co.id jika Anda masih kebingungan dalam pengurusan SBUJPTL.

Kami menyediakan layanan profesional untuk mempermudah pengurusan sertifikat badan usaha Anda dengan proses yang transparan dan andal.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *