Saat melakukan pengurusan SKTTK Anda mungkin akan menjumpai beberapa istilah tertentu seperti kualifikasi, level jabatan, dan lain sebagainya. Tidak sedikit tenaga kerja yang masih kesulitan dalam memahami istilah yang ada.
Oleh karena itu, untuk membantu Anda di sini kami akan jelaskan beberapa istilah penting dalam pengurusan SKTTK. Harapannya informasi ini bisa sedikit membantu mempersiapkan tenaga kerja untuk mengurus sertifikat kompetensi ketenagalistrikan.
Daftar Istilah dalam Pengurusan SKTTK, Pahami Hal Ini!
Ada cukup banyak istilah yang berkaitan dengan sertifikat kompetensi ketenagalistrikan. Berikut ini beberapa di antaranya, Anda bisa memahaminya secara bertahap.
1. Pemohon SKTTK
Pertama, pemohon SKTTK adalah individu atau tenaga kerja yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Biasanya pemohon adalah tenaga teknis yang sudah memiliki pengalaman kerja dan ingin mendapatkan pengakuan formal atas kompetensinya.
2. LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi)
Selain itu, ada juga istilah LSK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses sertifikasi kompetensi. LSK sudah terakreditasi dan ditunjuk oleh Kementerian ESDM atau lembaga terkait, dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku. Umumnya LSK ini berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan memiliki kantor atau lokasi fisik di daerah tertentu.
Baca juga: 5 Tips Memilih LSK untuk Mengurus SKTTK, Jangan Asal Pilih
3. Uji Kompetensi
Kemudian, ada juga tahapan utama dalam pengurusan SKTTK. Uji kompetensi bertujuan untuk menilai sejauh mana seseorang memiliki kemampuan teknis yang sesuai dengan standar pekerjaan di bidang ketenagalistrikan. Proses ini melibatkan asesmen langsung melalui wawancara, praktik kerja, atau portofolio.
4. Kualifikasi Jabatan
Kualifikasi jabatan menunjukkan tingkat atau jenis keahlian yang dimiliki seseorang sesuai dengan jenjang kariernya. Misalnya teknisi, pengawas, hingga ahli. Kualifikasi ini akan memengaruhi jenis uji kompetensi yang diikuti dan jabatan kerja yang akan tercantum dalam sertifikat.
5. TUK (Tempat Uji Kompetensi)
TUK adalah lokasi atau fasilitas pelaksanaan uji kompetensi. Tempat ini sudah diverifikasi oleh LSK dan harus memenuhi syarat tertentu agar pelaksanaan asesmen berjalan sesuai standar.
6. Asesor
Asesor adalah orang yang ditunjuk dan memiliki lisensi untuk menilai peserta uji kompetensi. Tugas utama asesor yaitu memastikan peserta benar-benar memiliki kompetensi sesuai dengan SKKNI, bukan sekadar menilai berdasarkan teori. Mereka yang berperan sebagai asesor biasanya mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang sangat baik di bidang ketenagalistrikan.
7. Akreditasi
Kemudian, akreditasi merupakan pengakuan resmi terhadap LSK atau TUK yang memenuhi standar nasional. Tanpa akreditasi, hasil uji kompetensi tidak dapat diakui secara legal oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Dalam pengurusan SKTTK, pemberian akreditasi dilakukan oleh Kementerian ESDM. Ini bisa mempermudah tenaga kerja untuk menyeleksi LSK yang sudah berpengalaman dan kredibel.
8. Bidang dan Sub-bidang
Selain itu, SKTTK mencakup berbagai bidang ketenagalistrikan, misalnya distribusi, transmisi, hingga instalasi. Masing-masing bidang memiliki sub-bidang lebih spesifik, contohnya instalasi listrik tegangan rendah, pembangkitan, atau pemeliharaan.
9. SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
Selanjutnya, SKKNI adalah acuan utama dalam menilai kompetensi tenaga kerja. Standar ini memuat uraian tentang keahlian, pengetahuan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang agar layak dinyatakan kompeten di suatu bidang pekerjaan.
10. Level Jabatan
Level jabatan dalam SKTTK menunjukkan jenjang atau posisi seseorang dalam struktur kerja ketenagalistrikan. Umumnya dimulai dari level pelaksana (teknisi) hingga level manajerial (pengawas atau ahli). Level ini memengaruhi kewenangan dan tanggung jawab tenaga kerja di lapangan.
Tingkatan level jabatan ini lebih kurang seperti ini:
- Level 1-3 (Operator)
- Level 4-6 (Teknisi/analis)
- Level 7-9 (Ahli)
11. Sertifikasi Vokasional
Sertifikasi vokasional adalah proses penilaian terhadap peserta didik atau peserta pelatihan dari pendidikan dan pelatihan vokasi. Penilaian dilakukan berdasarkan portofolio dan kurikulum yang disusun mengikuti Okupasi Jabatan serta standar SKTTK. Tujuannya adalah memberikan pengakuan kompetensi sejak awal melalui jalur pendidikan berbasis praktik kerja nyata.
12. Portofolio Tenaga Kerja
Portofolio tenaga kerja berisi kumpulan bukti hasil kerja yang menunjukkan kemampuan dan pengalaman seseorang dalam bidang ketenagalistrikan. Bagian ini bisa berupa dokumentasi proyek, laporan kerja, sertifikat pelatihan, hingga testimoni atasan. Dalam uji kompetensi, portofolio sering dijadikan bahan asesmen oleh asesor untuk mengevaluasi kecakapan peserta.
13. Materi Uji Kompetensi
Terakhir, uji kompetensi adalah kumpulan soal, instruksi praktik, atau simulasi yang digunakan dalam proses penilaian tenaga kerja. Ini telah disusun mengacu pada SKKNI dan disesuaikan dengan kualifikasi jabatan tertentu. Materi bisa meliputi aspek teori, teknis, hingga studi kasus di lapangan.
Itu dia penjelasan mengenai istilah penting dalam pengurusan SKTTK, semoga bermanfaat. Jika mengalami kendala dalam permohonan sertifikat Anda bisa menghubungi tim Adhikari.co.id, kami siap membantu proses sertifikat dengan segera, proses jauh lebih cepat dan mudah!