PENGERTIAN SKT

Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang Diterbitkan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarka disiplin keilmuan, kefungsian dan/keterampilan tertentu.

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan kecil (K1,K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersetifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk ditetapkan sebagai penanggung jawan Teknik (PJT).

SKT terebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.

Berdasarkan Kualifikasi SKT di bagi menjadi 3 tingkatan yaitu :

  1. Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
  2. Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
  3. Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.

Tujuan memiliki SKT

  1. Memenuhi Syarat Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Kepemilikan SKT merupakan suatu kewajiban Tenaga Ahli, terutama di bidang konstruksi. Hal ini dikarenakan bahwa memiliki Sertifikat Keahlian serta keterampilan kerja sudah tercatat pada peraturan pemerintah Indonesia tepatnya UU Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999.

  1. Sebagai Bentuk Pertanggung Jawaban Keterampilan kepada Masyarakat.

Selain untuk menunjukkann pertanggung jawaban terhadap negara, sertifikat         keterampilan ini juga adalah bagian bentuk pertanggung jawaban anda terhadap masyarakat untuk memberikan jaminan supaya keahlian dan keterampilan anda tidak diragukan.

  1. Sebagai Pertanggungjawaban Terhadap Perusahaan.

Tujuan memiliki SKT selanjutnya adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban anda terhadap perusahaan yang anda ikuti. Dalam hal ini perusahaan Jasa Konstruksi juga akan menilai kinerja serta keahlian anda berdasarkan nilai pada SKT yang dimiliki. Hal ini sebagai jaminan berjalannya suatu proyek dengan lancar. Maka dar itu, perusahaan mewajibkan setiap tenaga ahli profesional untuk memiliki sertifikasi yang resmi dan telah ditandatangani oleh lembaganya.

Persyaratan Pembuatan SKT

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Ijazah Minimal SMU Sederajat
  • Foto Berwarna dan Berkerah ukuran bebas