PENGERTIAN SKA

SKA Merupakan sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Nasional dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Saat ini ada 37 sertifikat dari berbagai bidang Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan dan lainnya.

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi terdiri dari Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tenaga Ahli yang sudah memiliki SKA dengan Kualifiaksi muda dapat ditingkatkan/up-grade menjadi Ahli Madya, dan tenaga ahli madya dapat ditingkatkan/up-grade menjadi ahli utama.  Syarat Utama untuk pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersetifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).

Tujuan Memiliki SKA

Memiliki sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut.

Membuat sertifikat keahlian adalah bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat. Dengan adanya SKA masyarakat akan mengakui kompetensi anda sebagai seorang ahli dalam bidang konstruksi, sebab SKA merupakan bukti yang sah yang dikeluarkan oleh (LPJK)

Membuat sertifikat di jasa SKA adalah dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Kita dapat melihat kualitas industri konstruksi di Indonesia melalui sertifikat SKA yang dimiliki. Saat seorang tenaga ahli menangani sebuah proyek konstruksi, kemampuannya bisa di lihat di sertifikat SKA. Selain untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi seseorang secara nasional, juga bisa untuk skala Internasional.

Dasar Hukum SKA

  • UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Usaha dan peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dan Peraturan Pmerintah Nomor 28 Tahun 2000
  • Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Persyaratan Pembuatan SKA

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Ijazah Sarjana Teknik
  • Foto Berwarna Berkerah Ukuran Bebas