- PENGERTIAN IUJK
Izin Usaha Jasa Kontruksi atau yang disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.
IUJK dikeluarkan dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi, perencana & pengawas konstruksi atau jasa konstruksi terintegrasi sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU). Adapun 3 jenis izin usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai bentuk badan usaha jasa konstruksi yang terdiri dari: IUJK Nasional, IUJK PMA dan Izin BUJKA.
- IUJK NASIONAL
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau IUJK Nasional yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, Kota/Kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional).
- IUJK PMA
Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing atau IUJK PMA yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA).
- IZIN BUJKA
Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing atau Izin BUJKA (Foreign Construction Representative Office) yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
- Persyaratan – Persyaratn untuk mendapatkan IUJK
Berikut Persyaratan – persyaratan yang harus di siapkan perusahaan untuk mendapatkan IUJK, yaitu:
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan;
- Pas Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) dengan background merah.
- SBU atau Sertifikat Badan Usaha;
- Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan beserta SK Kemenkumkam;
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan;
- Surat Keterangan Domisili Usaha atau Izin Lokasi;
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotokopi NPWP Perusahaan;
- SKA atau SKT Tenaga Ahli Serta Dilampirkan Ijazah, KTP, dan NPWP
- Foto kantor perusahaan (Papan nama atau plang perusahaan, foto kantor tampak depan, ruang kerja, dan ruang rapat)
- Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Jika milik pribadi, atau Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan yang masih berlaku, dengan sisa masa sewa minimal 6 bulan Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai