SBU untuk PMA

SBU untuk PMA Berikut Ini Syarat dan Prosedur Permohonannya

Pengurusan sbu untuk PMA (Penanaman Modal Asing) ketentuannya sedikit berbeda dengan BUJKN. Tidak hanya biaya pembuatannya yang lebih besar, persyaratan dan prosedurnya pun lebih detail.

Menurut aturan yang berlaku, perusahaan asing tetap diperbolehkan menjalankan usaha jasa konstruksi di Indonesia asalkan memenuhi kualifikasi besar. Lalu bagaimana langkah yang harus dipahami agar prosesnya berjalan lancar? Mari kita bahas satu per satu.

Apa Itu BUJK PMA?

PMA atau Penanaman Modal Asing merupakan konsep ketika investor dari luar negeri menanamkan modalnya di Indonesia untuk membangun usaha. Agar dapat beroperasi secara resmi, mereka harus mendirikan PT PMA sebagai badan hukum yang sah di Indonesia.

PT PMA inilah yang diwajibkan memiliki SBU sebelum dapat melaksanakan kegiatan konstruksi. Pada prosesnya, banyak perusahaan asing juga menanyakan bagaimana SBU konstruksi asing diterapkan di Indonesia dan apakah syaratnya berbeda dengan perusahaan lokal? Penjelasannya ada pada bagian berikutnya.

Ketentuan Pengurusan SBU PMA

Sebelum memasuki tahap pengajuan, ada sejumlah ketentuan dasar yang perlu dipenuhi. Mengapa tahap ini penting? Karena ketentuan inilah yang menentukan apakah perusahaan memenuhi syarat awal untuk mendapatkan SBU PMA.

1. Izin PT PMA

Tahap awal yang harus dipenuhi adalah kepemilikan Izin Prinsip atau dokumen penanaman modal dari BKPM. Dokumen ini harus sesuai dengan bidang usaha konstruksi yang dijalankan. Selain itu, perusahaan wajib memenuhi batas kepemilikan saham asing serta nilai kekayaan bersih sesuai ketentuan.

2. Modal atau Nilai Kekayaan Bersih

Selanjutnya, PT PMA harus menunjukkan modal atau nilai kekayaan bersih minimal sekitar Rp 50 miliar untuk kategori pelaksana konstruksi. Jika bergerak di bidang konsultan konstruksi, modal yang dipersyaratkan berada pada kisaran Rp 10 miliar. Ketentuan angka ini menjadi indikator keseriusan dan kapasitas finansial perusahaan asing.

3. Dokumen Administrasi

Pada tahap ini, perusahaan perlu menyiapkan dokumen administratif seperti Akta Pendirian PT PMA, SK Kemenkumham, NIB OSS, hingga struktur pemegang saham. Tidak jarang dokumen tambahan seperti laporan keuangan audited juga diperlukan tergantung skala usaha yang diajukan.

4. Tenaga Ahli Bersertifikat

Perusahaan asing wajib memiliki tenaga ahli dengan sertifikat SKK konstruksi sesuai subklasifikasi bidang konstruksi yang dijalankan. Tenaga ahli inilah yang menjadi penanggung jawab teknis dalam operasional perusahaan.

5. Riwayat Pengalaman Proyek

Dalam proses penilaian, perusahaan harus menyertakan pengalaman proyek 9 tahun terakhir dengan nilai proyek tertentu, misalnya minimal Rp 50 miliar pada subbidang tertentu. Bukti pengalaman ini menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menangani proyek skala besar.

6. Proses Pengajuan

Tahap selanjutnya adalah proses pengajuan melalui LPJK. Pada tahap ini, semua dokumen akan diverifikasi sebelum SBU terbit. Proses ini dilakukan melalui asosiasi badan usaha jasa konstruksi yang telah terdaftar di LPJK.

Baca juga: 3 Hal Utama yang Memengaruhi Biaya SBU Konstruksi

Persyaratan untuk Mengurus SBU PMA

Untuk memudahkan proses, Anda dapat melihat daftar dokumen di bawah ini. Setiap kategori memiliki fungsi yang berbeda dalam proses verifikasi lembaga sertifikasi.

sbu konstruksi PMABerikut rangkuman dokumen yang diperlukan untuk sbu untuk perusahaan pma agar proses sertifikasi berjalan lancar.

1. Data Administrasi

Dokumen yang diperlukan meliputi akta pendirian dan perubahan, SK Kemenkumham, NIB, hingga NPWP perusahaan.

2. Data Pengurus

Perlu disiapkan dokumen seperti KTP dan NPWP direksi maupun komisaris, ijazah terakhir, serta surat pernyataan kesanggupan.

3. Data Keuangan

Perusahaan wajib menyertakan laporan keuangan audited serta neraca dan laporan laba rugi terbaru.

4. Data Pengalaman atau Penjualan

Dokumen yang dilampirkan berupa kontrak kerja, BAST, hingga RAB proyek sebelumnya.

5. Data Tenaga Ahli

Pada bagian ini, dibutuhkan SKA atau SKK tenaga ahli, ijazah, hingga identitas lengkap seperti KTP dan NPWP.

6. Data Peralatan

Jika perusahaan memiliki peralatan, sertakan daftar peralatan, bukti kepemilikan atau sewa, dan foto peralatan.

7. Sertifikat ISO

Meliputi dokumen Sertifikat ISO 37001, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan lembaga sertifikasi.

Alur Pengurusan SBU PMA Terbaru

Setelah mengetahui persyaratannya, bagaimana prosesnya dari awal sampai akhir? Berikut alurnya agar Anda dapat memahami gambaran besar pengurusannya.

1. Konsultasi Awal dengan Ahli

Kami membantu Anda memahami kebutuhan legalitas perusahaan asing di sektor konstruksi dan menilai dokumen yang harus disiapkan.

2. Penyusunan Dokumen

Seluruh dokumen administratif kami bantu verifikasi dan susun sesuai ketentuan LSBU agar proses pengajuan berjalan lancar.

3. Pengajuan ke LSBU

Pengajuan dilakukan melalui OSS dan sistem Kementerian PUPR yang sudah terintegrasi dengan LSBU.

4. Pemantauan dan Persetujuan

Tim kami memantau proses hingga SBU diterbitkan. Seluruh tahapan akan dipantau agar tidak ada kendala administratif.

keunggulan adhikariMengurus SBU untuk asing sering dianggap rumit. Banyak perusahaan merasa cukup kewalahan saat menyiapkan dokumen yang jumlahnya tidak sedikit.

Apakah Anda merasakan hal yang sama?

Dalam praktiknya, tantangan muncul mulai dari penyusunan dokumen teknis sampai verifikasi lembaga. Di sinilah peran layanan konsultan seperti Adhikari membantu mempercepat proses tanpa harus berulang kali revisi dokumen.

Selain itu, dengan pengalaman menangani berbagai pengajuan SBU PMA, layanan kami memberikan pendampingan yang menyeluruh. Proses panjang menjadi lebih ringan karena setiap langkah akan diarahkan sesuai ketentuan terbaru.

0
Based on 0 ratings

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *