PENGERTIAN DAN PENJELASAN SIUP
Apa itu SIUP ? (Surat Izin Usaha Perdagangan) Pengertian SIUP adalah surat izin yang diberikan ke suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.
Pelaku usaha atau bisnis pasti sudah paham dengan SIUP. Semua badan usaha, baik milik pribadi atau kelompok (UD, PT, CV, FIRMA, KOPERASI, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan. Tanpa memiliki SIUP berarti usaha anda Ilegal.
Pengertian SIUP menurut undang-undang
Pengertian SIUP menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan (PERMENDAG 36/2007) Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP,adalah Surat Ijin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP sebagai Surat Ijin Perdagangan dan usaha diberikan olehpejabat pemerintah sebagai bukti pengesahan bahwa suatau usaha yang sedang di jalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.
Jenis-jenis SIUP
SIUP dibedakan menjadi beberapa jenis berdasrkan besaran modal yang dimiliki oleh para pemilik usaha dan bisnis.
- SIUP Mikro : SIUP Mikro adalah SIUP adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp 50 Juta dan maksimal 500 Juta.
- SIUP Kecil : SIUP kecil adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya dari Rp 50 Juta hingga maksimal Rp 500 Juta.
- SIUP Menengah : SIUP menengah adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha dengan kekayaan modal antara Rp 500 Juta hingga maksimal Rp 10 Milyar.
- SIUP Besar : SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari Rp 10 Milyar.
Manfaat SIUP bagi Pemilik Badan Usaha
Terdapat beberapa manfaat jika telah memiliki SIUP bagi pemilik usaha anatara lain :
- Suatu usaha akan diakui pemerintah sehingga usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum sesuai Undang-Undang. Dengan adanya perlindungan tersebut yakni agar usaha anda terbebas dari penertiban liar. Jika suatu saat nanti terjadi sengketa, maka SIUP dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
- Apabila telah memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dapat dan mudah melakukan pinjaman modal ke Bank dan juga koperasi. Dan termasuk juga digunakan saat pengusaha tersebut mengkuti lelang atau tender.
- Bagi bisnis Ekspor-Impor wajib memiliki SIUP.
- Dari pengertian SIUP menjelaskan dari legalitas usaha yang anda jalankan, maka secara otomatis usaha tersebut memiliki kredibilitas yang terpercaya karena diakui oleh pemerintah. Dengan kredibilitas ini maka meningkatkan kepercayaan konsumen.
Persyaratan Untuk membuat SIUP :
- Copy Akta Pendirian dan Perubahan Jika ada;
- Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Copy NPWP Perusahaan (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
- Copy KK Jika penanggung jawab perusahaan wanita;
- Pas Photo berwarna pimpinan/penanggung jawab perusahaan (3×4) sebanyak 3 lembar;
- Neraca Perusahaan;