Setiap Tenaga Teknik dalam bidang ketenagalistrikan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (LSK) yang ditunjuk atau sudah terakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan.
Sebagai tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan harus memenuhi standar kompetensi personal (SKP) yang sudah ditetepkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bidang-bidang kompetensi di dalam teknik tenaga ketengalistrikan meliputi :
- Pembangkit Tenaga Listrik
- Transmisi Tenaga Listrik
- Distribusi Tenaga Listrik
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) memiliki fungsi yang sangat penting bagi seorang professional dalam bidang ketenagalistrikan, antara lain :
- Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
- Membantu dan memastikan industri dalam rekruitmen dan mengembangkan karir tenaga berbasis kompetensi.
- Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa.
- Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri tenaga profesi merencanakan karirnya.
- Membatu tenaga profesi dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
Persyaratan proses Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), yaitu :
- Scan KTP
- Scan Ijazah terakhir
- Nomor WhatsApp dan alamat email pemohon
- Pas photo berkemeja background merah dengan komposisi wajah 80%