Menunjuk satu orang ahli untuk dua jabatan memang terdengar hemat. Banyak direksi perusahaan kecil tergoda memangkas struktur tenaga ahli demi efisiensi administrasi. Namun aturan tentang PJTBU rangkap jabatan berkata lain.
Ketentuan sertifikasi badan usaha secara tegas mengatur rangkap jabatan, bukan kebijakan internal perusahaan. Regulasi memberikan jawaban pasti yang tidak dapat Anda tawar.
Oleh sebab itu, aturan ini melindungi perusahaan sekaligus menjaga mutu pekerjaan konstruksi. Mari bedah pembahasannya satu per satu.
PJTBU dan PJSKBU Itu Jabatan Apa?
PJTBU adalah singkatan dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha. Ia memikul tanggung jawab teknis di tingkat badan usaha secara menyeluruh. Sementara itu PJSKBU adalah Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha.
Fokusnya lebih sempit, yaitu pada subklasifikasi pekerjaan tertentu yang dimiliki perusahaan.
Keduanya wajib berstatus tenaga tetap badan usaha. Selain itu, kompetensinya harus sesuai dengan bidang yang ditangani, seperti yang dibuktikan lewat sertifikat kompetensi kerja.
Untuk detail persyaratannya, Anda bisa membaca panduan syarat penanggung jawab teknik yang pernah kami bahas.
Perbedaan tingkat tanggung jawab inilah yang membuat satu orang tidak dapat memegang kedua posisi tersebut sekaligus. Terlebih lagi, sistem mencatat data keduanya secara resmi dalam data sertifikasi badan usaha.
Aturan Larangan Rangkap Jabatan PJTBU dan PJSKBU
Ketentuan soal rangkap jabatan ini berlapis dan sering disalahpahami. Acuan resminya adalah kerangka Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 beserta FAQ perizinan Kementerian PU. Tiga aturan berikut wajib Anda pahami sebelum menyusun struktur tenaga ahli.
1. Dilarang Rangkap pada Badan Usaha yang Sama
PJTBU dilarang merangkap sebagai PJSKBU di badan usaha yang sama. Prinsipnya satu orang memikul satu tanggung jawab penuh. Ketentuan ini menjaga agar pengawasan teknis tidak terpecah antara dua peran. Tujuannya agar fokus pengawasan tidak terbagi. Aturan ini berlaku apa pun skala kualifikasi perusahaan Anda.
2. Dilarang Rangkap pada Badan Usaha Lain
Tenaga ahli yang sudah terdaftar di satu badan usaha tidak boleh didaftarkan sebagai PJTBU atau PJSKBU di perusahaan lain.
Status tenaga tetap membuat keterikatannya eksklusif. Pelanggaran atas aturan ini mudah terlacak lewat data sertifikasi. Jangan ambil risiko untuk hal ini.
3. Pengecualian yang Memang Dibolehkan
Ada dua pengecualian yang diakui aturan. Pertama, PJSKBU boleh memegang maksimal lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi pada satu badan usaha. Kedua, PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) boleh merangkap sebagai PJTBU, tetapi hanya untuk badan usaha kualifikasi kecil. Di luar itu, PJBU dilarang merangkap sebagai PJTBU maupun PJSKBU. Semua pengecualian tetap mensyaratkan kompetensi yang sesuai.
Baca juga: Cara Mengubah Data PJTBU dan PJSKBU, Ini Tahapannya
Risiko Jika Nekat Rangkap Jabatan, Apa yang Akan Terjadi?
Pelanggaran aturan PJTBU rangkap jabatan memang jarang ketahuan di awal.
Akibatnya, banyak perusahaan baru menyadarinya ketika verifikasi sertifikasi sudah berjalan.
Pada titik itu, kerugiannya jauh lebih besar daripada penghematan yang dikejar. Sebab, hitungannya sederhana: penghematan hari ini bisa berubah menjadi penolakan sertifikasi esok hari.
Berikut konsekuensi yang mengintai perusahaan pelanggar:
- Temuan saat verifikasi atau asesmen sertifikasi badan usaha
- Permohonan atau perpanjangan SBU tertahan bahkan ditolak
- Sanksi administratif dari lembaga berwenang
- Reputasi perusahaan tercoreng di mata pemberi kerja
Satu temuan saja cukup untuk menghambat seluruh proses sertifikasi perusahaan Anda. Kepatuhan selalu lebih murah daripada sanksi. Jangan korbankan kepatuhan demi penghematan sesaat.
PJTBU Mengundurkan Diri? Segera Siapkan Pengganti
Kekosongan posisi maupun praktik PJTBU rangkap jabatan merupakan celah kepatuhan yang berisiko bagi badan usaha.
Sebagai gambaran, perusahaan wajib mengganti tenaga ahli yang mengundurkan diri dalam waktu maksimal tujuh hari.
Perusahaan pun wajib memperbarui data PJTBU dan PJSKBU mengikuti cara mengubah data PJTBU dan PJSKBU yang berlaku.
Segera tunjuk pengganti yang kompetensinya setara agar operasional tetap aman.
Membiarkan kekosongan jabatan berlarut-larut dapat memicu temuan saat proses asesmen. Oleh karena itu, catat tanggal pengunduran diri tenaga ahli dan segera ambil tindakan penggantian.
Pastikan Struktur Tenaga Ahli Perusahaan Anda Patuh Aturan
Struktur tenaga ahli yang patuh bukan biaya tambahan bagi perusahaan. Ia adalah fondasi kelolosan sertifikasi dan kemenangan tender Anda. Susunan yang rapi membuat setiap verifikasi berjalan mulus tanpa temuan berarti.
Perusahaan yang tertib sejak awal selalu lebih siap menghadapi asesmen. Pemberi kerja juga lebih memercayai reputasi perusahaan yang tertib.
Mulailah dari struktur yang benar. Jangan biarkan susunan tenaga ahli menjadi alasan SBU konstruksi Anda tertahan.
Hindari sanksi akibat masalah PJTBU rangkap jabatan. Konsultasikan struktur tenaga ahli perusahaan Anda bersama tim Adhikari sekarang agar seluruh proses sertifikasi berjalan lancar!
FAQ
Bolehkah PJTBU merangkap di dua perusahaan berbeda?
Tidak boleh. Perusahaan tidak dapat mendaftarkan tenaga ahli yang sudah tercatat di satu badan usaha sebagai PJTBU atau PJSKBU di perusahaan lain. Status tenaga tetap mengikat tenaga ahli secara eksklusif pada satu badan usaha. Ketentuan ini mengikat semua pihak tanpa pengecualian.
Apa beda PJTBU dan PJSKBU?
PJTBU bertanggung jawab di tingkat badan usaha secara menyeluruh. Sementara PJSKBU fokus pada subklasifikasi pekerjaan tertentu. Keduanya wajib berstatus tenaga tetap dan memiliki kompetensi yang sesuai. Pemahaman ini penting sebelum menyusun struktur.
Berapa batas waktu penggantian PJTBU yang mengundurkan diri?
Perusahaan harus menunjuk pengganti maksimal tujuh hari sejak tenaga ahli mengundurkan diri. Oleh karena itu, pengurus wajib segera memperbarui data penanggung jawab baru agar posisi tersebut tidak kosong. Jangan menunda langkah ini sampai ada kebutuhan tender mendesak.

1. Dilarang Rangkap pada Badan Usaha yang Sama