Jasa pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum yang ada di Indonesia dengan menyertakan modal asing sebagian atau sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia.
Pada umumnya perusahaan yang berbentuk PMA tergolong sebagai usaha skala besar dan klasifikasi risikonya adalah tinggi jika mengacu pada OSS RBA.
Dasar hukum pendirian PT PMA tercantum di dalam undang-undang, beberapa di antaranya sebagai berikut:
- Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Pemodalan
Pemilik usaha bisa mengurus PT PMA secara mandiri atau menggunakan bantuan dari konsultan profesional.
Karena kompleksnya prosedur pendirian PMA, saat ini sudah mulai banyak yang mengandalkan bantuan tenaga profesional untuk mempersingkat proses perizinannya.
Aturan Pendirian PT PMA, Ini Bagian yang Wajib Dipenuhi
Sebagai bentuk perusahaan dengan campur tangan pemodalan asing, tentunya negara telah menyiapkan aturan yang cukup ketat agar perusahaan tersebut patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia dan tidak melakukan hal yang merugikan negara.
Beberapa aturan yang wajib terpenuhi oleh pendiri PT PMA antara lain sebagai berikut:
- Wajib berbentuk PT Persero dilarang menggunakan PT Perorangan atau CV
- Hanya berlaku untuk perusahaan dengan kegiatan bisnis skala besar
- Nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar
- Modal yang disetor minimal Rp 10 miliar
Ketentuan ini bersifat mutlak, artinya setiap pemilik usaha yang akan mendirikan perusahaan PMA wajib mengikuti aturan di atas jika tidak maka permohonan bisa dipastikan tertolak.
Di antara bentuk usaha yang ada di Indonesia, PMA menjadi salah satu badan usaha dengan persyaratan yang tersulit. Namun, hal ini juga bertujuan agar pihak asing tidak berbuat seenaknya di tanah air.
Terutama untuk usaha skala UMKM dan UKM hanya diperuntungkan bagi WNI saja demi mendukung kemajuan perekonomian negara secara meluas.
Baca juga: Cek Nama PT Cukup Pakai HP, Begini Caranya!
Jasa Pendirian PT PMA Diproses dengan Segera oleh Konsultan
Mengalami kendala dalam pengurusan PT PMA? Kami bisa membantu. Adhikari.co.id menyediakan solusi dan kemudahan untuk Anda pemilik bisnis dalam negeri dan luar negeri yang berencana untuk mendirikan usaha berbadan hukum di Indonesia.
Pendirian PT PMA dilakukan oleh tim yang sudah berpengalaman di bidang perizinan, memastikan setiap prosesnya berjalan dengan lancar minim kendala. Berikut ini alur permohonan PT PMA:
1. Pemohon mendatangi notaris untuk mengajukan pendirian badan usaha
- Kemudian, notaris mengeluarkan akta pendirian dan pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM
- Setelah itu, SK Kemenkumham diperoleh melanjutkan urus NPWP
- Lalu, perusahaan bisa melanjutkan pembuatan NIB dan izin berusaha melalui OSS
Konsultan akan membantu untuk pengecekan berkas dan persyaratan sebelum ajukan izin ke pemerintah. Hal ini bertujuan agar nantinya tidak terjadi permohonan ditolak karena dokumen kurang lengkap atau masalah teknis lainnya.
Perusahaan kami telah berpengalaman di bidang perizinan sejak 2012, membantu pendirian PT Persero PMDN dan PMA sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Apabila Anda belum mengerti teknis pendirian PMA nanti bisa juga berkonsultasi dengan kami untuk membicarakan rencana pengurusan izin berusaha dengan lebih mudah dan cepat.
Paket Pendirian Perusahaan PMA dan yang Diperoleh
Adhikari menawarkan solusi pendirian PMA lengkap, dengan bantuan konsultan kami pelanggan sudah mendapatkan:
- Pengecekan nama PT PMA
- Pemesanan nama PT PMA
- Akta pendirian PT PMA
- SK Kemenkumham
- Berita negara
Selanjutnya, apabila ingin lebih lengkap lagi, Anda juga bisa mendapatkan SKT pajak, izin lokasi, NIB, API-U, sertifikat standar. Estimasi biaya untuk pendirian PT Penanaman Modal Asing Rp 5 juta – Rp 8 juta menyesuaikan dengan dokumen yang didapatkan.
Informasi harga yang tercantum merupakan estimasi, harga bisa berubah-ubah sesuai ketentuan perusahaan.
Persyaratan Terbaru untuk Mendirikan PT PMA di Indonesia
Untuk mendirikan PT PMA, Anda perlu melengkapi sejumlah dokumen dan data terlebih dahulu. Berikut ini beberapa di antaranya:
- Pendirian oleh minimal 2 orang/badan, terdapat pendiri dari pihak asing
- Mengajukan nama PT dengan minimal 3 huruf
- Kartu identitas pendiri dan pihak yang bersangkutan
- Mempunyai modal dasar dan modal disetor oleh pemegang saham
- Ketentuan modal dasar dan modal disetor adalah Rp 10 miliar
- Mempunyai 1 orang pengurus direktur
- Membuka rekening bank, apabila direktur asing maka wajib punya izin KITAS
Itu dia penjelasan mengenai jasa pendirian usaha PT PMA lengkap dengan syarat, aturan, dan hal penting lainnya. Apabila Anda punya pertanyaan lebih lanjut silahkan berkonsultasi dengan tim Adhikari.co.id, semoga usaha Anda bisa berjalan dengan sukses.